Warga perumahan CitraLand Tallasa City di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan buruknya kualitas air dan sejumlah masalah pada bangunan rumah mereka. Manajemen CitraLand Tallasa City pun mengaku terbuka dan bertanggungjawab atas keluhan warga tersebut.
Warga perumahan tersebut menggelar aksi damai di Kantor Pemasaran CitraLand Tallasa City, Jalur Lingkaran Barat, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (26/4/2025) pukul 11.00 Wita. Mereka memprotes kualitas air yang menyebabkan gatal-gatal.
“Jadi pembicaraan dari grup-grup WA (WhatsApp) yang dikeluhkan pertama kali itu adalah air, air sangat mahal Rp 10 ribu per meter kubik dan ada biaya Abonemen atau dipakai tidak dipakai tetap bayar Rp 100 ribu atau 10 kubik. Itu cas minimalnya” ujar warga bernama Jemi kepada infoSulsel di lokasi aksi.
“Dan masalah kualitas juga airnya sangat licin, kita sudah pernah tinjau ke lokasi katanya sudah ada air PDAM masuk. Tapi yang diterima mayoritas warga itu bukan kualitas PDAM karena masih licin bahkan masih ada kotoran itu sering di foto dan diupload warga di grup WA,” sambungnya.
Jemi mengatakan masalah kualitas air sudah pernah dilaporkan warga ke pihak CitraLand. Bahkan, kata dia, pada tahun 2024 lalu, pihak CitraLand sempat melakukan inspeksi ke sejumlah rumah warga.
“Memang terbukti bahwa airnya pada saat itu masih licin dan di kran, kran yang ada saringannya kran wastafel cuci piring itu ada pasirnya. Itu yang pertama masalah kualitas air,” tuturnya.
Tak hanya soal air, Jemi juga menyoroti buruknya kualitas bangunan di Tallasa City. Dia mengungkapkan hampir semua tipe rumah, baik besar maupun kecil mengalami kebocoran.
“Rumah-rumah yang di blok A hampir semua diperbaiki. Jadi memang kualitas bangunannya memang jauh dari yang diharapkan, banyak yang bocor, banyak yang retak, bahkan ada pondasinya yang turun,” ungkapnya.
Warga juga mempersoalkan kenaikan tarif iuran pemeliharaan lingkungan dan kebersihan (IPLK) yang dinilai sepihak. Jemi mengatakan warga tidak diberi kesempatan untuk mengoreksi isi Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang menjadi dasar penyesuaian tarif.
“IPLK ini hampir setiap tahun dinaikkan secara sepihak oleh (manajemen) Citra kita pernah menanyakan ke sana diskusi tapi selalu dijawab bahwa warga sudah menandatangani SPJB dan memang di SPJB itu tidak ada pilihan bagi warga karena waktu itu tidak ada kesempatan untuk mengoreksi nah itu yang warga keluhkan,” bebernya.
Sementara itu, Manager Teknik CitraLand Tallasa City Makassar Wandy Lionardy menanggapi berbagai keluhan warga. Dia mengatakan perbaikan dilakukan secara selektif karena beberapa rumah sudah direnovasi oleh pemiliknya.
“Sampai hari ini juga saya tetap memperbaiki dan tentunya pasti kita lihat juga kes per kes tidak semua kita perbaiki karena biasa customer sudah renovasi, sudah melakukan perubahan, sudah melakukan modifikasi,” katanya.
Wandy menegaskan pihaknya selalu terbuka terhadap keluhan warga dan siap bertanggung jawab atas kerusakan rumah. Dia mengatakan retak halus pada bangunan merupakan hal yang wajar dan bisa terjadi pada rumah siapa saja.
“Yang bilang 2-3 tahun retak yah kami bertanggung jawab tapi dengan catatan bahwa bukan berarti bahwa retak itu tidak mungkin tidak terjadi, retak halus apa bapak ibu mungkin juga para media mungkin rumahnya ada sedikit retak-retak iyakan itukan bagi customer yah,” tegasnya.
Terkait air bersih, Wandy menjelaskan bahwa sejak awal sudah ada penjelasan dalam PPJB antara pihak CitraLand Tallasa City dan pembeli. Dia menuturkan pihaknya berupaya memberikan yang terbaik, salah satunya dengan meminta PDAM untuk masuk ke kawasan tersebut.
“Kami pastinya memberikan tetap memberikan yang terbaik makanya kami meminta PDAM untuk masuk. Sampai hari ini kami hanya mendapat air PDAM via FKS yang merupakan partner kami,” bebernya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan penetapan tarif IPLK disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku, termasuk kebijakan Upah Minimum Kota (UMK). Dia mencontohkan, untuk pembayaran gaji keamanan di kawasan tersebut, pihaknya tidak bisa membayar di bawah standar UMK.
“Jadi memang disana juga ada penetapan tarif IPL itu ada mengikuti berdasarkan pihak pertama dari waktu ke waktu dari masa ke masa menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kebijakan UMK,” pungkasnya.