Warga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Nawir akan didenda Rp 63 juta setelah ketahuan mencuri air Perumda Air Minum (PDAM) Makassar. Meteran air di kediaman Nawir juga telah dicabut sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.
“Sekitar Rp 60-an juta sih tadi kalau mau dihitung-hitungkan berapa pelanggaran itu, Rp 63 juta, sekitar itu,” kata Plt Kabag Humas PDAM Makassar Fazad Azizah kepada infoSulsel, Rabu (9/7/2025).
Fazad Azizah menjelaskan, PDAM mengkalkulasi potensi sanksi terhadap pelanggan tersebut, berdasarkan nilai pelanggaran yang dilakukan, termasuk air yang digunakan secara tidak sah. Pihak PDAM akan menginformasikan denda tersebut kepada pelanggan yang melanggar tersebut.
“Sudah ada nilai, cuma memang kami belum sampaikan ke pihak yang bersangkutan. Baru saya mau bahasakan kembali ke direksi mengenai nilainya. Kalau memang bisa diekspos, artinya direksi menyetujui dengan nilai sebegitu, baru kami sampaikan ke pelanggan,” jelas Azizah.
Dia menyebut, pihak PDAM tidak serta-merta melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana. Alasannya, air yang dijual masih melewati meter resmi dan tetap dibayar setiap bulan, namun pembayaran dalam beberapa bulan terakhir dinilai mencurigakan.
“Cuman tadi kenapa kita angkat meternya karena ada beberapa bulan terakhir ini pembayarannya kecil, sedikit. Nah itu mi yang makanya kita angkat meternya, karena jangan sampai di meter yang dia permainkan, dia setel itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Azizah menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai besaran sanksi dan batas waktu penyelesaiannya akan ditentukan oleh Direksi PDAM setelah mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelanggan. Termasuk mengkaji kemampuan pembayaran pelanggan.
“Nanti kalau misalnya kita sampaikan itu di angka Rp 60-an juta itu kira-kira, nanti kalau dia sanggup atau tidak. Itu lagi kita kembalikan lagi di situ. Tergantung kebijakannya Pak Dirut bagaimana,” paparnya.
Sementara itu, Plt Kasie Hubungan Langganan (Hula) PDAM Makassar, Hasan menambahkan, kondisi sosial pelanggan juga menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus ini. PDAM tetap mengacu pada aturan yang ada dalam menentukan sanksi, namun akan dibahas bersama melihat tingkat pelanggaran, hasil survei, hingga kemampuan pelanggan.
“Jadi kan tadi kami angkat meternya itu, jadi hasilnya semua ini nanti, kita di PDAM itu kan memang ada aturan, ada SK berdasarkan SK nilainya. Terus dari tingkat pelanggarannya ada nilai, terus hasil survei di lapangan, jangka waktu, itu semua kita rembukkan dulu,” ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…
Hasan menegaskan, meski ada ruang musyawarah, PDAM tetap akan memberi sanksi yang proporsional sebagai bentuk efek jera terhadap pelanggan. Harapannya agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Sebagai efek jera, jika dia mengulangi ini, artinya nilai ini tetap ada, kita tetap ada nilai. Tapi kebijakan yang dimusyawarahkan, artinya melihat kondisi, melihat kemampuan atau apa. Tapi tetap kita sesuai dengan koridor aturan yang ada di Perumda Air Minum Kota Makassar,” tegas Hasan.
Sebelumnya diberitakan, PDAM Makassar mengungkap adanya pencurian air yang dilakukan oleh warga bernama Nawir. Usut punya usut, Nawir meraup cuan dari penjualan air curian tersebut dengan mematok tarif Rp 40.000 per jam.
Aksi pencurian air itu terjadi di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo. Kasus ini diusut setelah PDAM Makassar menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan suplai air bersih di wilayah tersebut terganggu.
“Warga keberatan karena air terhenti di rumah warga ini,” kata salah satu petugas PDAM Makassar Rusdi kepada wartawan di lokasi, Senin (7/7).
Sambungan pipa ilegal itu dipasang warga bernama Nawir yang jalurnya mengarah ke rumahnya. Petugas PDAM Makassar juga mendapati mesin pompa yang digunakan menarik dan mendistribusikan air curian.