Aliansi warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Bara-baraya Solidaritas menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka menuntut PN Makassar adil dalam memutuskan sengketa tanah yang terjadi di Bara-baraya.
Pantauan infoSulsel, massa memulai aksinya sekitar pukul 11.00 Wita tadi di depan pintu gerbang PN Makassar. Aksi ini menghalau jalan masuk dan keluar, namun pengunjung tetap bisa melewatinya.
Terlihat pula sejumlah petugas keamanan PN Makassar dan beberapa polisi menjaga di lokasi. Para massa aksi secara berganti-gantian menyampaikan aspirasinya di depan massa aksi lainnya.
“Kurang lebih ada 8 organisasi yang terlibat (di aksi hari ini),” ujar koordinator lapangan, Arif kepada infoSulsel di lokasi, Kamis (24/4/2025).
Aksi ini menyerukan penolakan terhadap penggusuran rumah warga di Barya-baraya. Mereka menilai sengketa yang terjadi dilakukan oleh mafia yang harus dilawan.
“Kita hadir pada kesempatan hari ini, kami hadir untuk menuntut keadilan, sebagai bentuk perlawanan terhadap mafia tanah. Ini sebagai bentuk pengawalan kasus Bara-baraya selama 8 tahun ini,” ujar orator.
Massa aksi juga menuntut PN Makassar menghadirkan penggugat tanah di Bara-baraya bernama Itje Siti Aisyah dalam persidangan. Sebab, ada banyak kejanggalan yang dirasakan atas tidak hadirnya penggugat.
“Beberapa kali sidang mediasi, warga meminta untuk menghadirkan penggugat. Tapi ada banyak kejanggalan, seperti surat sakit maupun upaya dari kuasa hukum terdapat kejanggalan, semisal nomor HP (penggugat) yang dihubungi adalah nomor mati,” lanjutnya.
Massa aksi menyebut penggugat tidak memiliki bukti kuat terkait kepemilikan tanah tersebut. Sehingga menuntut PN Makassar untuk mengadili kasus tersebut dengan transparan dan seadil-adilnya.
“Berikan waktu kepada warga, berikan kesempatan bagi warga. Mereka (warga) memiliki bukti-bukti bahwa kuasa hukum Itje Siti Aisyah tidak memiliki legal stendingnya sebagai ahli waris (tanah di Bara-baraya). (Penggugat) sampai sekarang tidak dapat membuktikan memang betul bahwa tanah yang ditinggali oleh warga saat ini adalah miliknya,” lanjut orator dalam orasinya.
Tak berselang lama, Humas PN Makassar Sibali keluar menemui massa aksi. Dia meminta massa aksi untuk terus menyampaikan aspirasinya tanpa menggunakan pengeras suara, sebab akan mengganggu persidangan yang tengah berlangsung.
“Kami sudah tahu tuntutan teman-teman, saya juga kawal kasus ini selama 8-9 tahun. Sama-sama kita saling memahami dan menghargai, tidak masalah (unjuk rasa). Biarkan teman-teman membawa aspirasinya, tapi jangan sampai suaranya kedengaran (sampai ke dalam) nantinya akan mengganggu persidangan. Silakan sampaikan aspirasinya, tapi tidak pakai pengeras suara,” ujar Humas PN Sibali menemui massa aksi.
“Kami minta PN tidak hanya tegas kepada kami, tapi tegas kepada kedua belah pihak. Hadirkan penggugat dalam persidangan,” jawab salah satu massa aksi kepada Sibali.
Massa aksi pun setuju tidak menggunakan pengeras suara. Mereka terus menyampaikan aspirasinya secara berganti-gantian.