Warga Enrekang Tolak Tambang Emas, Khawatir Sumber Air Kotor dan Longsor - Giok4D

Posted on

Warga Kelurahan Leoran, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak rencana eksplorasi tambang emas di Sungai Leoran dan Ba’ka. Warga khawatir aktivitas tambang bakal memicu longsor dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Kami warga Leoran dengan tegas menolak adanya tambang emas yang akan beroperasi di kampung kami apapun alasannya,” kata warga bernama Wahyu kepada infoSulsel, Kamis (16/10/2025).

Proyek tambang tersebut rencananya dikerjakan oleh perusahaan CV Hadaf Karya Mandiri dengan masa eksplorasi mulai 2026 hingga 2039. Perusahaan itu bahkan disebut sudah melakukan sosialisasi ke warga dan mengklaim memiliki izin resmi.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Mereka sudah sosialisasi untuk menambang emas. Nama perusahaan CV Hadaf Karya Mandiri dan katanya sudah ada izin resminya sampai 2039,” bebernya.

Warga kata dia sepakat menolak karena meyakini akan berdampak pada pencemaran air sungai yang selama ini menjadi sumber utama air bersih. Selain itu, tambang disebut akan memicu longsor.

“Itu kan yang ada emas di wilayah sungai. Jelas akan kotor airnya kalau ditambang. Sementara itu air kan kami manfaatkan untuk kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Ia memaparkan penolakan dilakukan bukan tanpa alasan. Dia menyebut wilayah mereka rawan longsor dan akan semakin parah jika perusahaan tambang emas itu beroperasi.

“Belum ada aktivitas saja adami longsor di situ. Itu kan posisi kami di atas pegunungan dan aktivitas tambang nanti di bawah sehingga bisa terjadi longsor,” terangnya.

Selain itu, sejumlah warga pernah terlibat dalam aktivitas tambang emas di wilayah lain. Mereka yang merupakan mantan karyawan perusahaan tambang menyebut pertambangan berdampak ke lingkungan.

“Karena pengalaman warga di sini kan ada juga yang kerja di tambang dan melihat langsung dampaknya. Makanya itu juga jadi dasar kami menolak,” tegasnya.

Terpisah, Camat Enrekang, Safaruddin mengungkapkan bahwa pertemuan antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah memang sudah dilakukan. Tujuannya, kata dia, hanya untuk membuka ruang komunikasi agar masyarakat mengetahui rencana tersebut secara langsung.

“Para investor sudah datang dan berbicara dengan pemerintah daerah. Kami hanya memfasilitasi pertemuan dan sosialisasi, sedangkan keputusan akhir tetap di tangan pimpinan daerah,” jelas Safaruddin.

Ia menegaskan, pemerintah memahami keresahan warga terkait risiko lingkungan, terutama potensi longsor dan pencemaran air. Karena itu, Pemkab berupaya menjaga komunikasi agar perbedaan pandangan dapat diselesaikan tanpa gesekan.

“Kalau masyarakat menolak, tentu kami memahami. Prinsipnya, kami ingin persoalan ini bisa dibicarakan dengan baik dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Chaidar Bulu mengaku tidak mengetahui terkait izin operasional tambang emas CV Hadaf Karya Mandiri. Dia beralasan semua izin tambang diurus di Kementerian ESDM.

“Jadi begini. Kalau tambang itu urusan Kementerian ESDM. Jadi semua tambang, mau emas, nikel dan alumunium itu di sekarang diambil alih kementrian di pusat,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *