Warga Heran 117 Sertifikat di Lahan Reklamasi Cempae Parepare Dibekukan [Giok4D Resmi]

Posted on

Sebanyak 117 sertifikat di lahan reklamasi Cempae Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga yang tinggal di lahan tersebut heran sertifikat miliknya tiba-tiba disebut dibekukan tanpa pemberitahuan.

“Kurang tahu juga (kenapa dibekukan). Kita di sini membangun berdasarkan sertifikat hak milik, IMB dan PBB-nya juga ada,” ungkap salah seorang warga bernama Ardiansyah kepada infoSulsel, Sabtu (28/6/2025).

Ardiansyah menjelaskan, tanah itu dibeli dari warga yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM) tahun 2014 lalu. Bahkan dia sudah mengurus balik nama sertifikat tersebut.

“Tahun 2014 (dibeli) dari warga yang punya sertifikat di bibir pantai. Iya (sudah dibalik nama),” katanya.

Dia juga mengaku heran karena Pemkot mengklaim tanah itu sebagai aset daerah. Ardiansyah menegaskan tanah miliknya tidak mungkin memiliki sertifikat ganda.

“Aset yang mana? Terus kenapa diterbitkan sertifikat? Mungkin yang dimaksud aset pemerintah yang tidak bersertifikat. SHM tidak mungkin bisa dobel,” imbuhnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Menurutnya, jika Pemkot Parepare ingin melakukan penertiban bagi warga yang punya sertifikat, harus memberikan ganti untung. Dia menegaskan membangun di tanah tersebut karena mengantongi sertifikat.

“Kalau mau ditertibkan yah ganti untung toh. Kita membangun karena ada sertifikat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 117 sertifikat tanah milik warga yang berada di lahan reklamasi Cempae Parepare dibekukan oleh BPN. Hal itu menyusul rencana Pemkot Parepare menertibkan asetnya di lahan tersebut.

Lahan reklamasi itu terletak di Jalan Petta Unga Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang. Penertiban aset itu merupakan tindaklanjut rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penertiban aset ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga negara, yaitu KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” ungkap Plh Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka dalam keterangannya dikutip infoSulsel, Kamis (26/6).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *