Warga Tapak Kuda menolak Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan konstatering atau pencocokan lahan sengketa. Warga yang menolak pencocokan itu langsung memblokade ruas jalan protokol.
Dari pantauan infocom, Kamis (30/10/2025), tampak warga Tapak Kuda memblokade perempatan McD Jalan Made Sabara dan Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Warga juga memblokade bundaran Tapak Kuda di Jalan Malik Raya dan Tapak Kuda.
Tak hanya itu, warga juga memasang plang penolakan di setiap titik blokade jalan. Mereka juga membakar ban dan membawa kayu.
Selain itu sekitar 100 meter di Jalan Made Sabara tampak ratusan kelompok massa yang diduga hendak turun dalam proses konstatering itu. Sampai saat ini warga masih memblokade ruas jalan tersebut.
“Iya jalan kami blokade, kami kedatangan tamu dan kami menolak keras adanya aksi konstatering,” kata Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Jumadil kepada infocom, Kamis (30/10/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Menurut Jumadil, konstatering tersebut cacat hukum. Ia mengklaim pihak yang berperkara dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar kawasan Tapak Kuda ini tidak hadir.
“Yang bisa melakukan konstatering itu adalah para pihak yang berperkara saat itu. Ini yang hadir bukan mereka para pihak,” ujarnya.
Alasan itu, warga pun enggan mempersilakan PN Kendari melakukan proses konstatering. “Jadi kami tetap menolak, karena mereka tidak bisa hadirkan para pihak berperkara,” tuturnya.
Jumadil mengatakan warga yang mendiami kawasan Tapak Kuda selama puluhan tahun menetap dan tinggal dengan tanah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM). Sementara HGU yang diklaim oleh KSU Kopperson telah berakhir di tahun 1999.
“HGU sudah berakhir di tahun 1999, warga sudah membeli tanah dan membuatkan sertifikat. Ini tiba-tiba ada mafia tanah mau klaim tanah warga sebagai HGU,” pungkasnya.







