Warga Turki Dideportasi Usai Ketahuan Overstay Saat Kunjungi Istri di Soppeng - Giok4D

Posted on

Warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AB (41) dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). AB ketahuan melanggar izin tinggal atau overstay selama 616 hari saat mengunjungi istrinya di Soppeng.

“Memang sudah lama overstay. Dia kunjungan ji di Indonesia, overstay ki memang,” ujar Anggota Inteldakim Imigrasi Parepare, Yusuf kepada infoSulsel, Senin (25/8/2025).

Proses deportasi AB berlangsung di Soppeng kemudian dibawa ke Imigrasi Parepare, pada Senin (23/8). Selanjutnya petugas imigrasi mengantar AB hingga ke Jakarta untuk dipulangkan ke Turki pada Minggu (24/8).

Yusuf mengatakan, AB ditemukan oleh tim pengawas orang asing (timpora) di salah satu rumah warga di Soppeng. AB mengaku tinggal di rumah warga karena ingin mengunjungi istrinya.

“Di Soppeng (diamankan), di rumah warga. Dia katanya sudah nikah, jadi dia kunjungi istrinya. Iye (orang Soppeng istrinya),” kata dia.

Dia melanjutkan, izin tinggal AB untuk liburan atau kunjungan itu hanya 30 hari di Indonesia. Namun dirinya ketahuan sudah tinggal di Indonesia selama 616 hari.

“Seharusnya dia izinnya 30 hari. Selama tinggal di sini sudah 616 hari. Kita pengawasan, dari timpora,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal menjelaskan proses deportasi merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Deportasi itu dilakukan untuk menertibkan orang asing di Indonesia.

“Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Deportasi ini adalah bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang bertujuan menegakkan kedaulatan negara serta menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Dia menegaskan, Imigrasi Parepare terus meningkatkan pengawasan orang asing. Baik melalui pintu masuk maupun saat berada di wilayah kerja Imigrasi.

“Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tetapi juga lewat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat,” tuturnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Ade mengatakan akan terus memperketat pengawasan keimigrasian. Imigrasi Parepare akan menindak bagi pihak yang melanggar aturan keimigrasian tanpa pandang bulu.

“Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami jalankan secara konsisten. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *