WNA Tiongkok Ditangkap Menyelundupkan Bagian Tubuh Satwa Liar di Manado

Posted on

Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok inisial BQ (45) ditangkap karena menyelundupkan bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Dari tangan tersangka diamankan 12 taring harimau, 20 kantong empedu, serta beberapa paket cula badak.

“Kerja sama Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Bea Cukai, Balai Karantina dan BKSDA Sulut berhasil menggagalkan penyelundupan bagian tubuh satwa liar dilindungi yang dilakukan WNA asal Tiongkok,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Tersangka diamankan saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, Kamis (30/4) sekitar pukul 05.00 Wita. BQ terbang menggunakan pesawat Trans Nusa dari Guangzhou, Tiongkok.

Aswin menjelaskan, dalam pemeriksaan dua kotak bagasi milik BQ, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan berisi bagian tubuh satwa liar dilindungi yang tidak disertai dokumen resmi. Barang bukti kemudian diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 12 taring harimau, 20 kantung empedu serta beberapa paket cula badak yang saat ini sedang dalam proses uji forensik dari Laboratorium Sistematika Hewan Universitas Gadjah Mada,” jelas Aswin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat 2 huruf c jo pasal 23 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

“Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dilakukan, Selasa 15 April 2025 setelah sempat tertunda. Saat ini, BQ ditahan di Rutan Kelas II Manado, dan barang bukti diserahkan ke BKSDA Sulut,” pungkasnya. penyelundupan satwa liar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *