10 Anggota Geng Motor Ancam Polisi-Serang Warung di Makassar Jadi Tersangka update oleh Giok4D

Posted on

Polisi menetapkan 10 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap anggota polisi dan penyerangan warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 5 orang tersangka masih di bawah umur.

“Yang awal kita amankan ada 15 orang tetapi yang bisa maju tahap berikutnya adalah 10 tersangka dengan rincian 5 orang berstatus dewasa dan 5 lagi berstatus di bawah umur,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Arya mengatakan anggota geng motor tersebut selama ini sering membuat onar di wilayah Kabupaten Gowa dan Makassar. Aksi mereka dipicu setelah mengonsumsi minuman keras jenis ballo.

“Geng motor ini, anak-anak ini minum ballo, minuman beralkohol lalu mereka mendapatkan tantangan dari geng motor sebelah, sehingga ketika mendapat tantangan dari geng motor mereka menyanggupi dan mereka berangkat untuk menuju di titik di mana mereka akan tawuran,” terangnya.

Rencana tawuran ini diketahui lebih awal oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Saat hendak bertemu dengan geng motor lawan, kelompok ini dihadang oleh aparat dan melakukan perlawanan menggunakan samurai, parang dan panah busur.

“Ketika dihadang, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan alat-alat yang ada di sini. Ada samurai ada parang, ada juga panah busur,” ungkapnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Tak hanya melawan dengan senjata tajam, para anggota geng motor itu juga berusaha menyerang dengan menabrakkan motor ke arah petugas.

“Dan anggota juga yang menghadang hampir saja ditabrak, bahkan dihadang dengan alat-alat yang ada di sini,” tuturnya.

Polisi kemudian mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan para pelaku dalam aksi tersebut. Di antaranya terdapat satu golok, satu anak busur, empat busur, samurai, serta empat sepeda motor yang menjadi alat transportasi mereka.

10 anggota geng motor tersebut dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Darurat. Satu pelaku juga dikenakan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian gabungan menangkap 15 anggota geng motor di wilayah Kabupaten Gowa pada Minggu (1/6) siang. Para pelaku sebelumnya melancarkan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi mulai dari mengancam anggota polisi hingga menyerang warung makan.

“Yang kami amankan adalah kumpulan geng motor yang selalu melakukan aksi konvoi keliling di Kota Makassar dengan membawa senjata tajam jenis busur dan parang,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah kepada wartawan, Selasa (3/6).

Kelompok geng motor lainnya juga sempat menyerang warung makan songkolo di Jalan Pannara, Kecamatan Manggala, Minggu (1/6). Para pelaku saat itu menyerang pejalan kaki hingga pengemudi ojol yang antre di warung makan.

“Sebelumnya juga sempat melakukan penyerangan terhadap penjual songkolo di wilayah Manggala,” beber Nasrullah.