15 Tersangka Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa

Posted on

15 tersangka kasus sindikat pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Para tersangka kini akan segera diadili di persidangan.

Dalam catatan pemberitaan infoSulsel, penyerahan para tersangka tersebut dilakukan secara bertahap. Awalnya, Polres Gowa yang menangani perkara ini menyerahkan 11 tersangka ke Kejari Gowa pada Rabu (19/3).

Berkas delapan tersangka tersebut terbagi dalam 3 klaster. Klaster pertama ialah mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Andi Ibrahim (54) selaku orang yang memproduksi uang palsu.

Klaster kedua merupakan tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu, yakni Andi Haeruddin alias AK (50), Satriyadi alias SY (52), Ilham alias IM (42), Sukmawaty alias SW (55), Sattariah alias ST (60), Mubin Nasir alias MN (40), Kamarang Dg Ngati alias KG (48), dan Irfandy alias IY (37). Sementara klaster ketiga adalah tersangka yang menerima uang rupiah palsu, yakni SW (35) dan MM (40).

Setelah penyerahan 11 tersangka pada Maret lalu, polisi kembali menyerahkan 3 tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar ke Kejari Gowa pada Selasa (8/4/2025). Penyerahan tersangka setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

“Berkas 3 tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. Sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (8/4).

Adapun 3 tersangka kasus uang rupiah palsu yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta. Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Terbaru, polisi menyerahkan tersangka yang ke-15, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) ke Kejari Gowa pada Selasa (15/4).

Sebagai informasi, tersangka yang membuat atau memproduksi uang palsu disangkakan Pasal 36 ayat 3 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk pelaku yang mengedarkan dijerat Pasal 36 ayat 3 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang palsu disangkakan Pasal 36 ayat 3 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *