2.939 Sapi Kurban di Parepare Dikirim ke Kalimantan Jelang Idul Adha

Posted on

Sebanyak 2.939 ekor sapi kurban dikirim ke Kalimantan dari Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Januari hingga Mei 2025. Pengiriman sapi itu dilakukan secara bertahap atau tepatnya sudah dilakukan sebanyak 108 kali menjelang hari raya Idul Adha.

“Di Pelabuhan Parepare tercatat sebanyak 2.939 ekor sapi telah dilalulintaskan menuju Pulau Kalimantan dengan frekuensi sertifikasi mencapai 108 kali. Itu diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 59 miliar,” ungkap Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah kepada infoSulsel, Senin (26/5/2025).

Chadidjah mengatakan pihaknya memperketat lalu lintas hewan menjelang Idul Adha. Terbaru ada sebanyak 300 hewan yang diperiksa di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Parepare sebelum dikirim.

“Sebelum diberangkatkan ke Kalimantan, sebanyak 300 ekor sapi ini diperiksa di IKH Parepare dulu. Setelah itu baru dibawa (ke pelabuhan),” ujarnya.

Dia menjelaskan pemeriksaan sapi kurban itu untuk memastikan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Selain itu, sapi kurban juga dipastikan terbebas dari penyakit brucellosis, antraks, jembrana, dan Surra.

“Hewan kurban adalah kebutuhan untuk ibadah. Kami ingin memastikannya dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan aman bagi masyarakat. Peran serta seluruh pihak sangat penting dalam menjaga biosekuriti wilayah,” ujar dia.

Di mengatakan, permintaan sapi dari Kalimantan mengalami peningkatan menjelang hari raya Idul Adha. Olehnya itu, dia meminta petugas karantina hewan memperketat pengawasan.

“Tingginya permintaan hewan kurban dari Kalimantan menjadikan pelabuhan Parepare sebagai titik penting dalam pengawasan lalu lintas menjelang hari raya. Petugas karantina harus tetap siaga bersinergi dengan instansi terkait,” jelasnya.

Sapi kurban yang dikirim wajib memiliki sertifikat vaksin PMK. Petugas karantina juga memeriksa gejala penyakit sapi sebelum diberangkatkan.

“Oleh karenanya, hewan ternak yang akan diberangkatkan wajib divaksin PMK dan dibuktikan melalui sertifikat vaksin sebagai dokumen wajib yang disertakan,” pungkas Chadidjah.