Dua guru di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasnal dan Abdul Muis akan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Gaji dan tunjangan keduanya dengan total Rp 175 juta yang sempat tertahan juga akan segera dicairkan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Iqbal Djamaluddin mengatakan rencana penyerahan surat keputusan (SK) pengaktifan kembali keduanya akan dilakukan pada Senin (17/11). Pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait itu.
“Jadi, insyaallah, informasi yang kami tahu bahwa besok itu rencana penyerahan SK, pengaktifan kembali, dua guru yang kemarin sudah mendapatkan rehabilitasi dari Bapak Presiden,” ujar Iqbal kepada infoSulsel, Minggu (16/11/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Iqbal mengungkapkan Pemprov Sulsel juga segera memproses pencairan gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk keduanya. Total seluruh hak yang akan dicairkan mencapai Rp 175.909.386, dengan rincian Rp 149.448.786 untuk Rasnal dan Rp 26.460.600 untuk Abdul Muis.
“Karena ini rehabilitasi mengembalikan hak-haknya semua, besok juga itu Pak Rasnal yang dulunya masih status Kepala SMA Negeri 3 Luwu Utara, itu kita kembalikan menjadi kepala sekolah di sana. Terus Pak Abdul Muis juga karena guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara, itu juga kembali nanti jadi guru di sana. Itu terkait jabatannya ya,” bebernya.
Iqbal mengungkapkan hanya gaji Rasnal saja yang sempat tertahan sejak Oktober 2024 hingga November 2025, sementara gaji Muis tetap berjalan. Namun keduanya berhak atas TPP dan TPG yang juga akan diproses sesuai mekanisme berlaku.
“Yang sebenarnya tertahan gajinya itu hanya Pak Rasnal saja, ternyata Pak Muis ini jalan terus gajinya. Pak Rasnal yang dikembalikan gajinya sesuai dengan bulan berapa dia disetop gajinya sampai sekarang. Pak Rasnal dan Pak Muis ini juga punya tunjangan sertifikasi guru. Itu juga kita proseskan tentu sesuai dengan mekanisme,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman turut menanggapi pengembalian status Rasnas dan Muis setelah Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya. Dia menjelaskan Pemprov harus tetap menjalankan aturan setelah kedua guru itu terlibat tindak pidana yang kasusnya sudah inkrah.
“Kita pada prinsipnya harus menjalankan juga aturan. Karena setelah final, selesai persoalan. Tapi, setelah direhab (Presiden Prabowo), kita harus kembalikan dan alhamdulillah sudah dikembalikan, selesai persoalan,” tuturnya.
Dia juga menyinggung keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelumnya diambil berdasarkan putusan yang telah inkrah dan mengacu pada aturan ketat ASN. Dia menjelaskan dirinya tidak memiliki hak prerogatif untuk mencabut putusan PTDH sehingga harus mengusulkan ke pusat melalui persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau hak prerogatif presiden.
Andi Sudirman menyebut aturan ASN memang ketat dan ada banyak kasus serupa dengan alasan yang lebih ringan. Dia menekankan pemerintah harus tetap menjalankan kebenaran berdasarkan putusan yang ada.
“Alhamdulillah presiden mengambil tindakan itu karena gubernur tidak memiliki hak prerogatif itu. Karena kalau saya cabut sendiri, semua nanti minta, ada ratusan, ada ribuan,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Disdik, berikut rincian rencana Pembayaran Gaji, TPP, dan TPG untuk Rasnal dan Abdul Muis yang sempat tertahan:
Total rencana pembayaran Gaji, TPP, dan TPG: Rp 175.909.386
