2 Pria di Gowa Perkosa Gadis ABG Modus Ajak Main di Kosan Ditangkap

Posted on

Dua pria bernama Mail (28) dan Muh Rusdi alias Baba (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai mencabuli seorang gadis ABG inisial AA (14). Kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban bermain di kamar kosnya.

“Mail menjemput korban dan membawa ke kos. Pada saat dipakai, bergantian temannya, Mail (Rusdi), berjaga di depan kosan,” kata Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian kepada infoSulsel, Senin (12/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu (21/4) sekitar pukul 14.00 Wita. Aksi pelaku bermula saat korban dipanggil ke kos pelaku melalui perantara temannya sendiri.

Setelah korban tiba di kos milik pelaku, teman-teman korban kemudian berpamitan. Mereka berdalih hendak membeli ayam.

“Awalnya pelaku memanggil korban melalui teman korban yang bernama saudari Rina ke sebuah kos milik saudara Mail dan setelah korban berada di kos tersebut teman-teman korban pamit keluar dengan alasan hendak membeli ayam, dan tertinggal di dalam kos tersebut adalah kedua pelaku yaitu saudara Rusdi dan saudara Mail,” ujarnya.

Lanjut Alfian, aksi bejat itu terjadi tak lama setelah korban ditinggal bertiga bersama para pelaku di dalam kamar kos. Rusdi dan Mail memaksa korban untuk menuruti nafsunya.

“Kemudian setelah teman-teman korban pergi saudara Rusdi menarik korban ke sebuah sofa dan saudara Mail memegangi tangan korban kemudian secara bergantian pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.

Kejadian itu membuat korban trauma. Hingga akhirnya korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“(Para pelaku melancarkan aksinya) dengan cara memaksa dan mencekik leher korban sehingga membuat korban trauma dan merasa ketakutan hingga korban dan keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” terangnya.

Pelaku Mail kemudian ditangkap di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, pada Minggu (11/5) sekitar pukul 03.00 Wita. Sedangkan pelaku Rusdi ditangkap di Jalan Baso Dg Bunga, Kelurahan Bonto-Bontoa, Senin (12/5) sekitar pukul 01.30 Wita.