Tiga warga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mempolisikan oknum pegawai bank BUMN inisial MG (36). Pelaku diduga melakukan penggelapan dana dengan memotong pencairan kredit dari nasabah.
“Kami menerima 3 laporan (nasabah) terkait dugaan penipuan atau penggelapan oleh oknum pegawai bank,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada infoSulsel, Selasa (3/5/2025).
Reza mengungkapkan para pelapor menuduh MG memanfaatkan pengajuan kredit yang mereka ajukan. Sebut saja antara lain menambah kredit dari pengajuan awal dan kemudian memotong dengan mengambil sebagian dana kredit nasabah.
“Banyak modusnya. Ada yang misalnya ajukan semacam kredit Rp 400 juta lebih kemudian dia hanya terima Rp 100 juta lebih,” jelasnya.
Reza menjelaskan 3 kasus tersebut terjadi dengan rentang waktu berbeda dengan oknum terlapor yang sama. Para korban melaporkan kejadian tersebut bulan Mei lalu.
“Yang 3 laporan itu bulan lalu (Mei) semua,” paparya.
Polisi telah memeriksa baik pelapor maupun terlapor. Adapun terlapor kata Reza membantah telah menggelapkan dana nasabah.
“Sudah diperiksa juga terlapor. Kalau dari dia sampaikan semua sesuai prosedur (membantah tuduhan penipuan),” jelasnya.
Salah satu korban inisial MU mengatakan awalnya terlapor MG, menawarkan kredit pensiun kepada orang tuanya. Awalnya orang tua MU ingin mengajukan pinjaman Rp 100 juta pada tahun 2024 lalu.
“Jadi bapak ambil (kredit) Rp 100 juta dan tidak dikasih buku tabungan namun dari terlapor dia tidak mau kasi buku tabungan. Nanti setelah dicek di buku tabungan baru ketahuan ternyata yang keluar (penarikan pinjaman) bukan Rp 100 tapi Rp 390 juta,” paparnya.
“Jadi Rp 100 na ambil bapak saya, dan Rp 290 juta na ambil ini oknum,” rincinya.
Dia menyampaikan yang menjadi korban dari oknum tersebut bukan hanya dirinya. Ternyata banyak juga nasabah lain yang menjadi korban.
“Banyak korban. Kasusnya hampir sama modusnya yang beda-beda. Ada yang kreditnya sudah masuk dan yang diperlihatkan itu tidak sesuai,” paparnya.
Nasabah lainnya inisial DS juga menyampaikan dia menjadi salah satu korban penipuan yang dilakukan oknum pegawai berinisial MG tersebut. Kredit orang tuanya yang seharusnya cair Rp 130 juta pada Desember 2024 lalu tetapi tidak pernah diberikan kepada korban.
“Ini orang tua saya diambil uangnya Rp 130 juta. Jadi itu (kredit) cair bulan Desember tetapi tidak disampaikan kepada kami dan terjadi penarikan tunai (oleh terlapor),” paparnya.