44 PPPK Paruh Waktu Makassar Gagal Dapat NIP karena Tak Isi DRH-Mundur

Posted on

Sebanyak 44 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), gagal mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka gagal karena berbagai alasan, mulai dari tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) hingga mengundurkan diri.

“Ada juga kemarin yang saya sampaikan yang tidak mengisi DRH. Dari 60 sebelumnya, tinggal 44 orang,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Makassar M Ilham Rasul kepada infoSulsel, Senin (6/10/2025).

Menurut Ilham, penyebab gagalnya sejumlah peserta ini beragam. Ada yang mundur secara pribadi, meninggal dunia, atau sudah mendapat pekerjaan lain.

“Ada yang mundur, meninggal, dapat pekerjaan lain. Begitu-begitu semua konfirmasinya,” ungkapnya.

Ilham mengatakan dari total usulan sebanyak 6.656 orang, seluruhnya telah diajukan ke BKN untuk mendapatkan NIP, kecuali yang 44 orang. Dia menyebut proses penetapan saat ini masih terus berjalan di BKN.

“Sementara penetapan NIP dari BKN,” ucapnya.

Dia menyebut setelah penetapan NIP dari BKN selesai, tahap selanjutnya adalah penerbitan surat keputusan (SK) dan pelantikan bagi PPPK yang lulus. Proses ini menjadi dasar bagi mereka untuk mulai menerima hak gajinya.

“Menunggu SK, penerbitan SK. Jadi, setelah terbit NIP dari BKN, kita buatkan SK, terus dilantik,” tuturnya.

Ilham berharap proses penetapan NIP dan penerbitan SK dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan lulus bisa segera bekerja dan menerima haknya.

“Ini kita masih menunggu. Mudah-mudahan bisa cepat. Karena harus SK juga dibagikan ke mereka. Karena untuk proses gajinya kan,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 60 PPPK paruh waktu Pemkot Makassar gagal mengirim berkas ke BKN. Penyebabnya ternyata sepele, mereka lupa menekan tombol ‘Submit’ saat mengisi DRH.

Kepala BKPSDMD Makassar Kamelia Thamrin Tantu mengungkapkan para PPPK itu hanya menekan tombol ‘Akhiri’ tanpa melanjutkan ke tombol ‘Submit’. Akibatnya, berkas tidak terkirim ke sistem BKN hingga batas pengiriman berakhir pada Senin (22/9).

“Mereka cuma tekan tombol ‘Akhiri’. Mereka anggapannya sudah selesai. Padahal, kalau dia tidak tekan tombol ‘Submit’ itu artinya tidak terkirim ke BKN, tidak terusul,” ujar Kamelia kepada infoSulsel, Rabu (24/9).

Pemkot pun meminta perpanjangan waktu ke BKN hingga Kamis (25/9). Seluruh perangkat daerah juga diminta segera membantu pegawai yang gagal submit agar bisa melanjutkan proses usulan.

“Kita minta perpanjang sampai besok. Jadi, semua yang terlambat ini kita hubungi masing-masing SKPD-nya untuk segera lakukan resume,” tuturnya.

Diketahui, total usulan PPPK paruh waktu dari Pemkot Makassar mencapai 6.656 orang. Dari jumlah itu, formasi guru sebanyak 184, tenaga kesehatan 57, dan tenaga teknis 6.415.