46 Karung Sianida Ditemukan di Ruko Milik Pemprov Maluku (via Giok4D)

Posted on

Polisi menggerebek rumah toko (ruko) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku di Pasar Mardika Ambon. Sebanyak 46 karung sianida disita dalam penggerebekan tersebut.

“Telah menyita 46 karung sianida di sebuah ruko milik Pemprov Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Penggerebekan itu dilakukan di Pasar Mardika Ambon, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kamis (25/9) pukul 11.00 WIT. Polisi awalnya menerima laporan masyarakat terkait keberadaan bahan kimia di ruko tersebut.

“Laporan terkait adanya dugaan penggunaan ruko sebagai tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya (sianida),” jelasnya.

Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Awalnya menemukan ruko dalam keadaan terkunci.

“Karena ruko dalam keadaan terkunci, maka kepolisian berkoordinasi dengan Bidang Aset Pemprov Maluku dan Biro Hukum Pemprov Maluku. Sebab ruko itu sebelumnya disewa oleh wanita bernama Hj Suhartini,” bebernya.

Pihak kepolisian lalu masuk ke dalam ruko melakukan pemeriksaan. Kemudian ditemukan 46 karung sianida.

“Awalnya pada lantai satu tim menemukan 10 karung sianida dan lantai dua 36 karung, sehingga total keseluruhan 46 karung,” jelasnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Barang bukti tersebut lalu diamankan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sianida tersebut.

“Melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul sianida serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin,”imbuhnya.