Sebanyak lima pelajar di , Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan siswa SMAN 12 Kendari inisial ANR (16). Satu orang masih dalam pengejaran polisi usai ditetapkan sebagai DPO.
“Kita telah menetapkan tersangka sebanyak 5 orang dan 1 orang DPO. Jadi 4 orang yang sementara kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau kepada wartawan, Selasa (19/8/2025) malam.
Welliwanto mengatakan, pihaknya sempat mengamankan 24 pelajar untuk diperiksa pascapengeroyokan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, 5 orang di antaranya terbukti melakukan tindak pidana.
“Dua hari dua malam kita amankan total 24 pelajar, 5 jadi tersangka dan lainnya sebagai saksi,” ungkapnya.
Sementara 18 pelajar yang sempat diamankan sudah dipulangkan. Namun, mereka tetap dikenakan wajib lapor ke Mapolresta Kendari.
“Mereka (18 pelajar) semua saksi dan sudah kami periksa secara bertahap. Jadi mereka kita kenakan wajib lapor Senin dan Kamis,” tutur Welliwanto.
Dia mengungkapkan motif sementara pengeroyokan tersebut salah sasaran. Target penyerangan kelompok pelajar tersebut merupakan siswa dari SMKN 2 Kendari.
“Jadi mereka ini mau menyerang anak STM (SMKN 2 Kendari). Tapi ada provokator mengira korban ini dan temannya anak STM, jadi mereka dikeroyok,” bebernya.
Welliwanto menjelaskan para pelajar yang dikenakan wajib lapor sudah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Pihaknya akan bertindak tegas jika mereka terbukti terlibat.
“Kalau masih ditemukan ikut dalam aksi serupa, sanksi tegas akan diberikan. Kami harap ini bisa memberi efek jera,” imbuh Welliwanto.
Diketahui, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, pada Minggu (17/8) siang. Korban ditemukan terkapar di jalanan dalam kondisi berlumuran darah.