62.538 Kepala Keluarga di Makassar Akan Nikmati Program Iuran Sampah Gratis

Posted on

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencatat sebanyak 62.538 kepala keluarga (KK) akan menjadi penerima manfaat iuran sampah gratis. Program pembebasan retribusi sampah ini diberikan kepada warga miskin yang penggunaan daya listrik rumahnya 450 VA-900 VA.

Data penerima manfaat itu dilaporkan dalam rapat koordinasi Dinas Lingkungan Hidup bersama camat di Kota Makassar, Senin (7/7/2025). Pemkot Makassar pun bersiap mengimplementasikan program tersebut yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

“Data ini sudah kami paparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, kepala seksi kebersihan, dan tim ahli,” kata Kepala DLH Makassar Helmy Budiman dalam keterangannya.

Pemkot Makassar pun menegaskan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Perampungan data penerima manfaat ini sekaligus memperkuat tata kelola kebersihan perkotaan yang lebih berkelanjutan.

“Data sementara mencakup warga yang memiliki daya listrik 450 VA sampai 900 VA subsidi, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021,” papar Helmy.

Helmy menjelaskan, kriteria penerima manfaat iuran sampah gratis berbasis penggunaan daya listrik. Di samping tetap mempertimbangkan sosial ekonomi masyarakat miskin atau rentan miskin.

“Meskipun satu rumah dihuni tiga keluarga, tetap yang di data, hanya satu keluarga yang tercatat sebagai pemilik meteran listrik,” lanjutnya.

Sebagai informasi, tahapan implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur iuran sampah gratis ini telah resmi di-launching pada Minggu (29/6). DLH Makassar menargetkan implementasi final rampung akhir bulan Juli 2025 ini.

Program ini sebelumnya sudah mulai diujicobakan pelaksanaan di beberapa kecamatan terpilih. Setelah data rampung, pelaksanaan secara penuh diharapkan bisa segera terealisasi dalam waktu dekat.

“Setelah uji coba berjalan baik, kita akan melaksanakan pembebasan secara penuh. Kami berharap 100 persen realisasi bisa tercapai,” kata Helmy.

DLH Makassar juga menyiapkan perwali tata cara pelaksanaan sebagai peraturan setara yang saling menguatkan dengan Perwali Nomor 13/2025. Hal ini untuk memaksimalkan realisasi pembebasan iuran sampah tersebut.

“Perwali tata cara ini tidak bersifat turunan, tapi setara. Keduanya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembebasan retribusi sampah,” jelasnya.