9 Remaja Gowa Busur Panah Warga hingga Kena Dada Ditangkap, 3 Jadi Tersangka

Posted on

Polisi menangkap sembilan remaja yang diduga melakukan penyerangan menggunakan busur panah hingga menyebabkan seorang remaja pria berinisial HH (15) mengalami luka pada bagian dada. Dari sembilan remaja tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari sembilan orang yang kami amankan, tiga di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan, Jumat (12/12/2025) malam.

Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Barombong, Kamis (11/12) sekitar pukul 11.00 Wita. Usai menerima laporan, tim gabungan dari Jatanras, Resmob, serta Intelkam Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan menangkap sembilan pelaku di wilayah Kabupaten Gowa pada hari yang sama.

Menurut Aldy, seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Dari sembilan orang itu, satu di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya menyimpan senjata tajam jenis busur panah.

“Satu tersangka berperan sebagai pelaku yang menarik katapel dan menembakkan anak panah ke arah korban, sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai pihak yang menyimpan atau menguasai busur panah dan katapel yang digunakan dalam aksi tersebut,” beber Aldy.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua katapel dan empat anak panah dari pelaku. Aldy mengungkapkan, motif para pelaku melakukan penyerangan hingga menyebabkan korban terkena busur di dadanya itu karena permasalahan antarkelompok.

“Korban yang juga masih di bawah umur, mengalami luka pada dada sebelah kanan setelah terkena anak panah. Aksi ini dipicu oleh kesalahpahaman antar kelompok,” ungkap Aldy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.