Aliansi Pemuda Toraja Polisikan Pandji Terkait Dugaan Hina Budaya Toraja - Giok4D

Posted on

Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi buntut candaan budaya Toraja. Pandji dinilai melanggar tindak pidana penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja.

“Hari ini kami dari Aliansi Pemuda Toraja secara resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran bernuansa SARA,” kata perwakilan Aliansi Pemuda Toraja Ricdwan Abbas saat dikonfirmasi infoSulsel, Senin (3/11/2025).

Ricdwan mengatakan ada 5 orang yang mewakili Aliansi Pemuda Toraja melapor ke Mabes Polri. Namun kata dia banyak pemuda yang tergabung dalam aliansi tersebut mendukung langkah pelaporannya.

“Tadi ada 5 orang yang mewakili melapor. Tapi ada banyak pemuda Toraja yang ikut mendukung gerakan kami ini,” terangnya.

Ia mengaku sebelum melaporkan Pandji, pihaknya sudah berupaya untuk mengonfirmasi melalui media sosial Pandji. Namun karena tidak ada respons, maka pihaknya kemudian mengambil langkah hukum dengan melapor ke Mabes Polri.

“Komika Pandji Pragiwaksono telah melecehkan, menghina dan merendahkan martabat Suku Toraja saat membawakan materi stand up nya. Kami telah menunggu, namun sampai hari ini tidak ada itikad baik saudara Pandji untuk mengklarifikasi dan meminta maaf ke pada masyarakat Toraja,” bebernya.

Dia menegaskan sengaja melaporkan kasus ini langsung di Mabes Polri. Alasannya agar dapat diproses lebih cepat.

“Besar harapan kami, persoalan ini cepat ditindaki dan ditangani jika langsung di Mabes Polri,” tegasnya.

Untuk saat ini, lanjut Ricdwan, dirinya bersama Aliansi Pemuda Toraja menyerahkan persoalan ini kepada kepolisian untuk diproses sesuai aturan yang ada. Ia menegaskan, jika ada pelanggaran yang terbukti, maka persoalan ini tidak boleh hanya selesai dengan permintaan maaf saja.

“Jika memang terbukti melakukan tindak pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku harus diproses hukum, tidak cukup dengan permintaan maaf,” tegasnya.

Ricdwan menguraikan, berdasarkan kajian bersama yang telah dilakukan, ada sejumlah pasal yang dilanggar Pandji. Sebut saja seperti UUD 1945 Pasal 28I ayat (3), KUHP Pasal 156 dan 157, UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), UU HAM No. 39/1999 dan UU Penanganan Konflik Sosial No. 7/2012.

“Kami juga sudah melampirkan bukti awal seperti cuplikan video atau tautan penampilan stand-up comedy dimaksud di youtube, tangkapan layar komentar publik yang menunjukkan keresahan masyarakat, bukti pemberitaan media, dan lampiran respons lembaga adat Toraja,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) turut mengecam candaan komika Pandji Pragiwaksono yang menyinggung budaya Toraja. TAST mengancam Pandji membayar sanksi hukuman adat hingga 50 ekor kerbau.

“Ini kan sudah masuk pelanggaran adat. Jadi ya perlu ada sanksi secara adat juga,” kata Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo kepada infoSulsel, Senin (3/11).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Untuk saat ini, lanjut Ricdwan, dirinya bersama Aliansi Pemuda Toraja menyerahkan persoalan ini kepada kepolisian untuk diproses sesuai aturan yang ada. Ia menegaskan, jika ada pelanggaran yang terbukti, maka persoalan ini tidak boleh hanya selesai dengan permintaan maaf saja.

“Jika memang terbukti melakukan tindak pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku harus diproses hukum, tidak cukup dengan permintaan maaf,” tegasnya.

Ricdwan menguraikan, berdasarkan kajian bersama yang telah dilakukan, ada sejumlah pasal yang dilanggar Pandji. Sebut saja seperti UUD 1945 Pasal 28I ayat (3), KUHP Pasal 156 dan 157, UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), UU HAM No. 39/1999 dan UU Penanganan Konflik Sosial No. 7/2012.

“Kami juga sudah melampirkan bukti awal seperti cuplikan video atau tautan penampilan stand-up comedy dimaksud di youtube, tangkapan layar komentar publik yang menunjukkan keresahan masyarakat, bukti pemberitaan media, dan lampiran respons lembaga adat Toraja,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) turut mengecam candaan komika Pandji Pragiwaksono yang menyinggung budaya Toraja. TAST mengancam Pandji membayar sanksi hukuman adat hingga 50 ekor kerbau.

“Ini kan sudah masuk pelanggaran adat. Jadi ya perlu ada sanksi secara adat juga,” kata Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo kepada infoSulsel, Senin (3/11).