Motif Pelaku Penembakan Husain di Polman Dipicu Dendam Pernah Dilapor Polisi

Posted on

Polisi mengungkap motif penembakan yang menewaskan pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), dipicu dendam. Salah satu tersangka bernama Ahmad Faizal alias Carlos (25) pernah diamankan polisi terkait narkoba diduga karena aduan korban.

Hal itu disampaikan Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko saat menggelar press rilis di kantornya Jl Dr. Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (3/11) sore. Dari 4 tersangka utama, hanya tiga orang yang dihadirkan polisi karena satu diantaranya masih di bawah umur.

Tersangka yang dihadirkan masing-masing bernama Ahmad Faizal alias Carlos, M Darussalam alias Daru (31), dan Firdaus alias Daud (31). Sementara tersangka yang masih berusia di bawah umur berinisial AK (16).

“Adapun motif yang itu dendam. Dendam pelaku saudara Faizal alias Carlos terhadap korban, karena dianggap telah dilaporkan dan terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Anjar kepada wartawan, Senin (3/11).

Anjar menerangkan, tindak pidana pembunuhan ini telah direncanakan tersangka Ahmad Faizal bersama tersangka M Darussalam sejak bulan Agustus 2025. Kedua tersangka merupakan saudara kakak dan adik.

“Yang bersangkutan (Ahmad Faizal) bertemu dengan kakaknya (Darussalam) mulai merencanakan untuk membunuh atau membuat cacat seumur hidup korban Muhammad Husain alias Caing,” ungkapnya.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka Ahmad Faizal dan Darussalam meminta bantuan 2 tersangka lain yakni Firdaus dan AK. Dalam kasus ini Ahmad Faizal berperan sebagai otak pembunuhan, sementara kakaknya Darussalam bertindak sebagai eksekutor.

“Ahmad Faizal perannya sebagai otak pembunuhan, sedangkan Darussalam sebagai eksekutor. Firdaus dan AK berperan membuntuti dan melaporkan keberadaan korban,” ujar Anjar.

Lebih lanjut Anjar mengatakan, tersangka Firdaus dan AK mulai membuntuti korban sejak Sabtu siang (20/9). Saat itu korban terpantau berada di sekitar pasar Campalagian, Kecamatan Campalagian.

Tersangka Firdaus dan AK terus membuntuti korban yang saat itu berkendara menggunakan mobil. Nyawa korban dihabisi saat berada di Jalan Poros Sumarrang tepatnya di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Sabtu malam (20/9) sekira pukul 20.19 WITA.

“Dilakukan penembakan terhadap diri saudara Muhammad Husain alias Caing yang dilakukan oleh saudara Darussalam dengan menggunakan senjata api sebanyak satu kali yang mengenai bagian kepala korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta mobil yang digunakan korban keluar dari jalan raya dan menabrak pohon coklat,” jelas Anjar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun,” pungkas Anjar.

Diberitakan sebelumnya, pria bernama Husain ditemukan tewas dalam mobil di Kabupaten Polman, Sulbar. Awalnya korban diduga tewas akibat kecelakaan, setelah dilakukan penyelidikan kuat dugaan korban tewas akibat dibunuh.

Temuan mayat yang gegerkan warga itu terjadi di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Sabtu malam (20/9) sekira pukul 20.00 WITA. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.

“Awalnya itu laporan kecelakaan, ternyata setelah diselidiki ada dugaan dibunuh,” kata Kapolsek Campalagian Iptu Arifuddin kepada wartawan, Minggu (21/9).

Tersangka Firdaus dan AK terus membuntuti korban yang saat itu berkendara menggunakan mobil. Nyawa korban dihabisi saat berada di Jalan Poros Sumarrang tepatnya di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Sabtu malam (20/9) sekira pukul 20.19 WITA.

“Dilakukan penembakan terhadap diri saudara Muhammad Husain alias Caing yang dilakukan oleh saudara Darussalam dengan menggunakan senjata api sebanyak satu kali yang mengenai bagian kepala korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta mobil yang digunakan korban keluar dari jalan raya dan menabrak pohon coklat,” jelas Anjar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun,” pungkas Anjar.

Diberitakan sebelumnya, pria bernama Husain ditemukan tewas dalam mobil di Kabupaten Polman, Sulbar. Awalnya korban diduga tewas akibat kecelakaan, setelah dilakukan penyelidikan kuat dugaan korban tewas akibat dibunuh.

Temuan mayat yang gegerkan warga itu terjadi di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Sabtu malam (20/9) sekira pukul 20.00 WITA. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.

“Awalnya itu laporan kecelakaan, ternyata setelah diselidiki ada dugaan dibunuh,” kata Kapolsek Campalagian Iptu Arifuddin kepada wartawan, Minggu (21/9).