Alumni Teknik Sipil Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ayu Amanda Putri (26) menyesalkan namanya diganti dengan orang lain di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Situasi itu mengakibatkan ijazahnya tidak diakui alias berstatus nonaktif.
Ayu mengaku sempat kesulitan mendapatkan kerja karena kondisi tersebut. Dia terpaksa harus mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karena ijazah tidak bisa digunakan.
“Saya pilih kerja paruh waktu, pakai lisensi K3 karena ijazah tidak terbaca di PDDikti,” kata Ayu kepada infocom, Selasa (30/12/2025).
Saat ini Ayu bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di Jawa Timur. Dia menuturkan selama ini tidak mengandalkan ijazahnya untuk mencari pekerjaan.
“Sekarang saya kerja di pembangunan perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil, setelah ijazah saya non-aktif,” bebernya.
Untuk bekerja di bidang itu, Ayu kini hanya mengandalkan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) K3. Beruntung dia bisa diterima walaupun tidak menggunakan ijazah.
“Sekarang saya kerja HSE (Health, Safety, Environment) di konstruksi karena saya punya SKK K3 jenjang 7,” tambah Ayu.
Sejak namanya terganti nama orang lain di PDDikti, ijazahnya kini hanya berada di rumah. Menurut dia, ijazahnya yang diperjuangkan selama pendidikan di UHO Kendari hanya sebatas kertas biasa.
Ayu mengaku kecewa dengan pihak kampus UHO Kendari karena tidak bisa menuntaskan persoalan ijazahnya. Belakangan, dia pun memviralkan peristiwa yang dialaminya.
“Ijazah saya di rumah hanya selembar kertas yang sia-sia, selama 4 tahun kuliah,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, UHO Kendari lepas tangan terkait kasus nama alumni Teknik Sipil Ayu Amanda Putri mengeluhkan namanya diganti di PDDikti dengan orang lain bernama Basri. Persoalan ini diklaim di luar kewenangan Pusat Informasi dan Teknologi (Pustik) UHO.
“Sebenarnya tayangan di PDDikti itu dikendalikan oleh admin di sana (admin PDDikti). Itu di luar kendali Pustik UHO,” kata Wakil Rektor II UHO Kendari Prof Ida Usman kepada wartawan, Senin (29/12).
Ida mengaku pihaknya sudah menerima laporan dari alumni yang menjadi korban. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke admin PDDikti agar dilakukan perubahan data yang sesuai.
“Yang bersangkutan sudah melapor di Pustik UHO dan sudah diteruskan ke admin PDDikti, tapi sampai sekarang belum berubah,” imbuhnya.
