Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Waria bernama Jubair Noho alias Wanda alias JN (28) yang membanting dan menendang kasir salon berinisial IT (24) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, telah ditetapkan tersangka. Jubair kini ditahan di Polres Pohuwato.
Dari foto yang diterima infocom, pelaku berada di ruang Satreskrim Polres Pohuwato di dampingi 3 personel polisi. Pelaku tampak berdiri dengan kedua tanganya terikat tali ties.
Pelaku mengenakan baju kaos lengan pendek berwarna hitam dan celana pendek hitam. Dia terlihat berkumis tipis dengan gaya rambut panjang diikat.
“Iya, terduga pelaku waria sudah ditetapkan tersangka kemarin dan ditahan di Polres Pohuwato,” kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas saat dikonfirmasi infocom, Selasa (30/12/2025).
Jubair ditetapkan tersangka pada Senin (29/12). Khoirunnas mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban yang merupakan rekan kerjanya karena persoalan tarif ke pelanggan.
“Masih dugaan semula harga tarif,” kata Khoirunnas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan. Jubair pun terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 ribu.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di sebuah salon di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Jumat (26/12) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban yang tidak terima melapor ke polisi dan pelaku diamankan pada Sabtu (27/12).
“Iya, kemarin si korban melaporkan kasus diduga tindakan kekerasan, penganiayaan,” kata Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, Minggu (28/12).
