Apakah Hari Santri 22 Oktober 2025 Libur? Ini Ketentuan Resminya baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober di Indonesia. Lantas sebagai hari besar nasional, apakah Hari Santri pada 22 Oktober ditetapkan sebagai hari libur?

Diketahui, sejumlah hari besar nasional di Indonesia ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional oleh pemerintah. Wajar saja jika banyak yang mempertanyakan libur Hari Santri Nasional.

Untuk mengetahui jawaban “apakah Hari Santri pada 22 Oktober 2025 libur atau tidak?”, infoSulsel mengulas aturan resmi dan ketetapannya dalam artikel ini. Garis besarnya meliputi:

Jawabannya adalah Hari Santri 22 Oktober 2025 tidak libur. Hal ini merujuk pada diktum kedua Keppres Nomor 22 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa “Hari Santri bukan merupakan hari libur”.

Berikut kutipan keputusan pada Keppres Nomor 22 Tahun 2015:

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI SANTRI

PERTAMA: Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.

KEDUA: Hari Santri bukan merupakan hari libur.

Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2025 melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2025. Surat tersebut di antaranya menjelaskan tema dan logo sebagai identitas perayaan Hari Santri 2025, di mana tema yang diusung tahun ini adalah “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”.

Selain tema dan logo, terdapat arahan tentang peringatan Hari Santri 2025 yakni mulai dari menyelenggarakan Apel Peringatan Hari Santri 2025 hingga kegiatan keagamaan. Berikut rinciannya yang dijelaskan dalam poin 3 dan 4 dalam bagian Ketentuan:

Demikian ulasan jawaban tentang “apakah Hari Santri 22 Oktober 2025 libur?” sesuai dengan aturan resminya. Semoga bermanfaat!

Apakah Hari Santri 22 Oktober 2025 Libur?

Panduan Peringatan Hari Santri 2025 Resmi Kemenag