ASN Dinkes Soppeng Ngaku Diminta Bayar Rp 2 Juta untuk Naik Pangkat

Posted on

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku diminta membayar untuk mengurus kenaikan pangkat. Para ASN harus menyiapkan uang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

“Betul, saya diminta menyiapkan uang Rp 1,5 juta untuk mengurus kenaikan pangkat. Kalau tidak disiapkan tidak bisa diproses berkas ta,” ujar salah seorang ASN puskesmas di Soppeng berinisial IA kepada infoSulsel, Selasa (6/5/2025).

IA mengatakan, dirinya mengurus kenaikan pangkat di awal tahun 2025. Namun berkas itu tidak bisa diproses karena tidak disetujui di BKPSDM Soppeng.

“Saya mengajukan sejak awal tahun, namun di bulan Maret harus dilakukan perbaikan. Pas sudah saya lakukan perbaikan masih ada salah, dan saya menghadap ke Andi Asrianto di BKPSDM Soppeng, tapi dia bilang disuruh menghadap ke Dinas Kesehatan terkait peta jabatan,” katanya.

IA mengaku langsung mempertanyakan berkasnya ke kantor Dinas Kesehatan Soppeng. Setelah disampaikan ternyata berkasnya masih bermasalah, kemudian pegawai Dinas Kesehatan yang akan memfasilitasi memintanya untuk menyiapkan amplop.

“Saya ke Dinas Kesehatan ketemu ibu Rasida di bagian kepegawaian Dinas Kesehatan. Na bilang itu ibu Rasida sudah cocok, diminta upload ulang. Tetapi setelahnya itu, menelepon lagi Ibu Rasida dia bilang bermasalah peta jabatan ta. Kalau kita mau difasilitasi sediakan 3 amplop yang isinya Rp 1,5 juta, katanya Rp 500 ribu per amplop untuk diberikan ke BKN, BKD, dan Dinkes,” bebernya.

“Sudah saya setor uang itu di bulan April 2025. Nanti SK-nya baru diterima bulan Juni 2025, dan statusnya terakhir sudah di ACC kenaikan pangkatnya,” sambung IA.

ASN lainnya di salah satu Puskesmas di Soppeng berinisial IT juga menjadi korban. Dirinya harus membayar Rp 2 juta untuk kenaikan pangkat dan pencantuman gelar.

“Saya mengajukan pencantuman gelar di Dinas Kesehatan Soppeng pada Maret 2024. Saya diminta ki uang Rp 2 juta karena tidak ada izin belajar,” ucapnya.

IT mengungkapkan, pencantuman gelar dipersulit jika tidak memiliki izin belajar yang diterbitkan oleh BKPSDM. Pencantuman gelar salah satu syarat untuk bisa kenaikan pangkat.

“Untuk persiapan kenaikan pangkat harus ada pencantuman gelar yang diterbitkan oleh BKD (BKPSDM) untuk bisa naik ke golongan. Jadi itu hari saya langsung bayar cash Rp 2 juta diserahkan ke Ibu Rasida di kantornya di ruang kepegawaian Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

“Jadi modelnya kita mengajukan kenaikan pangkat di Dinas Kesehatan, nanti Dinas Kesehatan yang melapor ke BKD untuk proses kenaikan pangkat,” sambung IT.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Soppeng Evinuddin mengaku belum mengetahuinya. Dia menyebut akan menelusurinya terlebih dahulu.

“Saya belum mengetahui itu (membayar untuk kenaikan pangkat). Nanti saya telusuri itu,” singkatnya.