Awal Mula Predator Seks Perkosa 8 Wanita Kenalan Medsos di Maluku Tenggara

Posted on

Pria berinisial KT (26) di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, memperkosa 8 wanita yang baru dikenalnya di media sosial (medsos). Pelaku awalnya meminta foto bugil korban setelah mereka menjalin hubungan pacaran.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi mengatakan pelaku membuat akun palsu lebih dari satu di Facebook. Pelaku kemudian mengajak wanita yang dikenalnya untuk pacaran.

“Pelaku ini buat akun palsu di Facebook lalu kenalan dengan para korban dan diajak pacaran. Setelah mulai serius, pelaku meminta foto bugil korban,” kata AKBP Rian Suhendi kepada infocom, Rabu (17/9/2025)

Rian menuturkan pelaku lalu menyebar foto bugil korban di Facebook. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dengan akun Facebook berbeda untuk menawarkan jasa hapus foto.

“Setelah para korban mulai sadar fotonya beredar, pelaku menghubungi korban dengan akun Facebook dan nomor HP lain. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk dapat menghapus foto bugil tersebut,” bebernya.

Lanjut Rian, pelaku juga menawarkan syarat agar korban datang ke rumahnya. Saat itulah pelaku memperkosa korban.

“Pelaku lalu ajak korban bertemu langsung dan melancarkan aksi bejat di rumahnya,” tambanya.

Aksi bejat pelaku terungkap usai salah satu korban melaporkan ke SPKT Polres Maluku Tenggara, Rabu (3/9). Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Senin (15/9).

“Usai terima laporan dari korban, selanjutnya penyidik Satreskrim mengungkap kasus dan menangkap pelaku pelecehan seksual,” ungkapnya.

Rian mengungkapkan ada 65 korban dalam kasus ini. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang sama yakni menyebarkan foto bugil korban di media sosial.

“Modus pelaku yakni mengancam korban dengan menyebar foto syur di Facebook. Sebanyak 65 orang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi,” jelasnya.

Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.