, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta camat agar membuka posko pengaduan terkait pemilihan ketua RT/RW. Hal ini menyusul adanya laporan 6 lurah di Makassar terindikasi tidak netral usai diduga mengampanyekan kandidat ketua RT.
“Saya sudah sampaikan ke semua camat untuk membuat posko masing-masing kecamatan. Di sana kecamatan sudah ada Satpol, Kesbang ada dari BPM (Bagian Pemberdayaan Masyarakat),” kata Sekda Makassar Andi Zulkifly dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Andi Zulkifly mengatakan, pihaknya bisa turun tangan langsung jika menerima laporan adanya dugaan pelanggaran. Laporan itu akan ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) jika melibatkan ASN.
“Nanti juga kalau memang ada laporan-laporan kami bersama BKD untuk memproses ini melihat apakah kalau memang sesuai bukti pasti kami akan beri bukti,” tambahnya.
Dia mengaku posko pengaduan penting di tengah tahapan pemilihan ketua RT/RW Makassar. Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan lurah tidak netral.
“Memang banyak laporan-laporan, pasti banyak sekali laporan-laporan ini. Makanya saya camat buka posko di kecamatan masing-masing,” ucap Andi Zulkifly.
Andi Zulkilfy memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar dalam pemilihan RT/RW. Sanksi yang diberikan tergantung dari bentuk keterlibatannya.
“Nanti BKD yang akan memproses sejauh mana keterlibatan misalnya tidak netral dan terbukti, berarti kan melanggar perwali, regulasi, pasti itu akan dikaji, sanksinya ringan sedang atau berat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, enam lurah di Makassar diperiksa usai dilaporkan tidak netral dalam pemilihan RT/RW di Makassar. Mereka menjalani pemeriksaan di kantor BKSDM Makassar pada Selasa (25/11).
Keenam lurah tersebut adalah Lurah Maccini Sombala Fuad Raking Bading, Lurah Buloa Naz Alamsyah, Lurah Balang Baru Syamsuardi, Lurah Parangtambung dan Lurah Antang. Namun dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan bukti atas tudingan itu.
“Saya kira mereka sudah menjawab dan kemudian laporan-laporan ini memang tidak disertai bukti. Makanya saya sampaikan kepada lurah-lurah untuk segera melaksanakan kegiatan pemilihan RT/RW ini dengan berpedoman kepada regulasi,” jelas Andi Zulkifly.
Namun pihaknya masih akan melakukan pengawasan lebih lanjut. Jika dikemudian hari ditemukan bukti atas dugaan pelanggaran tersebut, lurah tersebut akan dikenakan sanksi kepegawaian.
“Makanya kami sampaikan kepada seluruh lurah untuk segera melaksanakan pemilihan RT/RW ini sesuai dengan pedoman juknis dan perwali terkait mengenai tata cara RT/RW ini,” imbuhnya.
