Polisi menangkap tiga orang sindikat pencurian sapi, yang dua di antaranya berprofesi sebagai honorer dan satu orang pedagang sapi di tempat pembuangan akhir (TPA) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga pelaku menggunakan alat berat berupa ekskavator dan truk sampah milik pemerintah untuk mengangkut sapi curian.
“Kami amankan total tiga orang pencuri sapi. Dua di antaranya merupakan honorer di Kecamatan dan DLH, sedangkan yang terakhir kami amankan merupakan pedagang daging sapi,” ujar Kapolsek Manggala, Kompol Samuel To’longan kepada wartawan, pada Kamis (19/6/2025).
Dua orang honorer itu bernama Ambo Reppe (23) dari Kantor Kecamatan Rappocini dan Hasrullah (31) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ditangkap pada Minggu (15/6). Sedangkan untuk pedagang sapi bernama Saldi (31) ditangkap di Kabupaten Maros, Selasa (17/6).
Samuel mengungkapkan, aksi para pelaku terungkap setelah korban mendapatkan informasi dari warga terkait sapinya yang hilang telah dibawa menggunakan mobil sampah. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Manggala hingga dua orang honorer tersebut ditangkap.
“Jadi korban membawa foto sapinya yang hilang dan mendapatkan informasi dari warga di TPA bahwa sapinya itu telah diangkut dengan salah satu mobil sampah. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada kami, hingga langsung tindaklanjuti,” ungkapnya.
Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan sapi yang sedang mencari makan di lokasi pembuangan sampah. Sapi kemudian diangkut dengan sendok ekskavator lalu diangkut ke truk sampah dan dibawa kepada Saldi untuk dijual.
“Dua orang bertugas untuk mematahkan sapi dengan ekskavator dan kemudian diangkut dengan mobil pengangkut sampah. Kemudian sapi tersebut dibawa ke Saldi untuk dipotong dan dijual secara eceran dengan harga normal agar tak dicurigai,” kata Samuel.
Biaya operasional pencurian dibagi oleh para pelaku. Hasrullah selaku sopir ekskavator menerima upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, sedangkan Ambo Reppe selaku sopir truk sampah diberi Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
“Kami temukan ada 14 nota penjualan sapi dari Saldi dengan total kurang lebih Rp 180 juta yang dilakukan selama 2 tahun,” jelas Samuel.