Daftar 139 PMI Dideportasi dari Malaysia: 114 Asal Sulsel

Posted on

Sebanyak 139 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelumnya, para PMI sempat dipenjara selama 4 bulan di Malaysia.

“Yang tiba pada hari ini sebanyak 139 orang. Dengan rincian Sulawesi Selatan itu 114 orang, NTT 7 orang, NTB 9 orang. Sulbar itu ada 7 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sultra 6 orang, dan Jawa Tengah 1 orang,” ungkap Koordinator BP4MI Parepare, Laode Nur Slamet kepada infoSulsel, Jumat (24/10/2025).

Laode menjelaskan, para PMI itu dideportasi karena masuk secara ilegal dan tak mengantongi paspor. Selain itu, PMI itu dideportasi karena ketahuan izin tinggalnya sudah lewat atau overstay.

“Permasalahan itu dia tidak punya dokumen, dia tidak punya paspor. Kemudian ada juga yang kasus-kasus kriminal, dan ada juga yang izin tinggalnya sudah lewat,” jelasnya.

PMI yang dideportasi itu sempat dipenjara setelah ditangkap oleh pihak kepolisian atau imigrasi Malaysia. Mereka dipulangkan setelah konsulat mengurus dokumen dari pemerintah Malaysia.

“Mereka itu ditahan oleh petugas atau kepolisian atau imigrasi Malaysia, dan dipulangkan oleh konsulat yang ada di Malaysia. Ada yang 2 sampai 4 bulan ditahan,” ujarnya.

Setelah tiba di Parepare, PMI asal Sulsel akan diantar ke daerah asalnya masing-masing. Sementara itu, PMI dari luar Sulsel akan dihubungkan dengan Disnaker dan BP3MI masing-masing daerah.

“Kalau yang berasal dari luar Sulawesi Selatan, itu selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan daerah masing-masing ya. Kita koordinasi dengan instansi mereka, misalnya dinas tenaga kerja yang ada di masing-masing daerahnya,” ungkap dia.

“Kalau untuk Sulawesi Selatan, insyaallah hari ini kita akan pulangkan juga langsung ke kampungnya masing-masing,” pungkasnya.

Adapun daftar nama dan asal daerah 139 PMI yang dideportasi ke Parepare;