Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi merilis besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 di setiap daerah. UMP ini akan menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja atau perusahaan.
Dilansir dari infoNews, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Besaran UMP 2026 ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, hingga produktivitas tenaga kerja di masing-masing wilayah.
Kemnaker menyampaikan daftar UMP 2026 melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker. Data tersebut dirilis pada Senin 5 Januari 2026.
“Formulir penghitungan upah minimum baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” demikian keterangan tertulis Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
