Diksar Mapala Diduga Tewaskan Mahasiswa UNG Tak Kantongi Izin Kegiatan

Posted on

Pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butoiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yang menewaskan mahasiswa Muhamad Jeksen (19), ternyata tidak memiliki izin. Hasil tindak lanjut pemeriksaan, diksar itu tidak mengantongi izin persetujuan kampus.

“Kita cek bahwasanya kegiatan (diksar) ormawa (Mapala) tingkat fakultas tidak ada izin dari pihak fakultas,” ujar Rektor UNG Eduart Wolok kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Eduart mengaku baru menerima informasi terkait diksar Mapala yang belum mengantongi izin. Meski begitu, dia memastikan UNG tidak akan lepas tangan terkait kasus tersebut.

“Tetapi karena ini melibatkan anak-anak mahasiswa UNG maka tidak mungkin kami lepas tangan. Kami tetap melakukan sesuatu berdasarkan kewenangan dan tupoksi yang melekat kepada kami mungkin itu ya kami jelaskan,” sebut Eduart.

Dia menyebut pihaknya telah melakukan himbauan kepada mahasiswa agar tidak mengikuti diksar tanpa izin kampus. Selain itu, pimpinan Fakultas Ilmu Sosial juga turut diperingati.

“Tetapi bukan hanya mahasiswa bahkan pimpinan fakultas (Ilmu Sosial) yang membawahi ormawa fakultas itu pun akan saya akan minta kan keterangan. Dan tidak menutup kemungkinan untuk kami berikan sanksi apapun itu atau peringatan terkait dalam kondisi dan ini juga pesan untuk seluruh ormawa yang melakukan kegiatan di luar kampus tanpa izin kampus kita akan tindakan dengan tegas karena tanpa izin dari kampus sejatinya itu tidak ada tanggungan jawab kampus,” bebernya.

Pihak kampus sejauh ini belum menjatuhkan sanksi terhadap para pihak yang terlibat dalam kegiatan itu. Namun Eduart memastikan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Ada yang mengatakan jangan-jangan pak rektor lepas tangan apa yang mau dilepas tangan yang jadi korban akan dilepas tangan nggak akan mungkin. Ada yang meminta saya langsung untuk memberikan sanksi secara tegas bersifat langsung itu belum dimungkinkan. Kalau memang secara pidana nanti terbukti ada pelanggaran pidana di situ,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhamad Jeksen meninggal dunia usai mengikuti pengaderan Mapala. Korban diduga tewas dianiaya lantaran wajah dan lehernya bengkak setelah pulang dari pengaderan.

Peristiwa itu terjadi setelah korban mengikuti pengaderan Mapala Butoiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNG di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango yang berlangsung pada 18-21 September.

“Iya, dia kan anak Mapala, informasinya dia itu ikut kegiatan Mapala. Dia sudah meninggal dunia kemarin pagi. Ini korban asli orang Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna,” ujar kerabat korban, La Awal kepada infocom, Selasa (23/9).