Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama petugas gabungan merazia kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Kendaraan yang melanggar langsung digembok hingga diberi sanksi tilang.
Pantauan infoSulsel di Jalan Ahmad Yani, Selasa (14/10/2025), petugas gabungan dari Dishub, kepolisian, kejaksaan, dan TNI melakukan penertiban sekitar pukul 13.00 Wita. Terlihat sejumlah mobil terparkir dan sementara ditinggal pemiliknya.
Jejeran mobil yang terparkir di sisi kiri jalan tersebut langsung ditindaki. Petugas menertibkan mobil dengan menggembok salah satu bannya.
“Jadi, hari ini kami melakukan penindakan hasil koordinasi kami dengan pihak Polrestabes, pihak kejaksaan, dan pihak TNI,” ujar Kabid Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar Irwan di lokasi.
Dia menegaskan seluruh ruas Jalan Ahmad Yani merupakan kawasan larangan parkir. Penertiban dilakukan setelah area tersebut menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir.
“Jalan Ahmad Yani ini memang larang parkir di sepanjang jalan. Dan sebagaimana kemarin juga viral di media bahwasanya menjadi sorotan ini, prioritas Jalan Ahmad Yani,” katanya.
Dishub pun melakukan penyisiran untuk memastikan area tersebut steril dari kendaraan. Irwan menyebut kendaraan yang nekat parkir langsung digembok.
“Makanya dari itu hari ini kami bersikap. Jadi, sepanjang Jalan Ahmad Yani steril kiri-kanan, tidak boleh ada parkir. Ada beberapa yang kita melihat, kita gembok, itu salah satu bentuk penindakan dari kami, dari Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Selain penggembokan, penilangan juga dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar. Penindakan itu dipimpin langsung Kasat Lantas bersama KBO di lapangan.
“Terus ditilang oleh dari pihak Polrestabes, yaitu Satlantas dipimpin langsung oleh Ibu Kasat sendiri dan KBO yang secara langsung di lapangan untuk melakukan penindakan tilang,” ucapnya.
Irwan menyebut ada 3 jenis sanksi yang diterapkan dalam penertiban kali ini. Dua di antaranya berupa tilang manual dan elektronik.
“Penindakan hari ini ada 3 jenis sanksi, yaitu pertama adalah gembok, yang kedua adalah tilang. Tilang ini terbagi dua, tilang elektronik dengan tilang manual. Jadi, itu yang kita lakukan,” jelasnya.
Meski begitu, Irwan mengaku tak menemui kendala berarti selama penindakan. Semua berjalan lancar.
“Alhamdulillah sepanjang ini kita melakukan penindakan, tidak ada hambatan,” sebutnya.
Namun, beberapa pengendara sempat mengeluhkan karena diarahkan parkir oleh juru parkir liar. Irwan menegaskan keberadaan jukir di sepanjang jalan itu tidak sah.
“Ya, pasti. Kalau keberatannya pasti. Keberatannya karena diarahkan oleh jukir (untuk parkir). Itu komplainnya bagi pengendara, dia parkir di sini karena diarahkan oleh jukir. Ini jukir tidak jelas, karena sepanjang jalan ini, tidak boleh ada. Ini adalah larangan parkir daerah ini,” ungkapnya.
Selain di Jalan Ahmad Yani, Dishub juga menindaklanjuti laporan masyarakat di sejumlah titik lain. Lokasi berikutnya berada di sekitar Jalan Panampu dan Jalan Veteran.
Irwan belum merinci jumlah total kendaraan yang ditindak. Namun, dia menyebut mobil yang digembok sudah mencapai puluhan unit.
“Sebentar kami rilis. Motor itu ada beberapa kita tilang. Mobil kayaknya sudah puluhan ini (digembok),” sebutnya.