Dosen bernama Amal Said yang meludahi wanita kasir swalayan berinisial N (21) di , Sulawesi Selatan (Sulsel), telah ditetapkan sebagai tersangka. Amal Said terancam hukuman pidana penjara 4 bulan 2 minggu atas dugaan penghinaan.
“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf kepada infoSulsel, Selasa (13/1/2026).
Amal resmi ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1). Dia dijerat dengan pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
“Pasal 315 tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu. Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026),” jelas Yusuf.
Penetapan tersangka terhadap Amal usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Alat bukti yang dimaksud berupa rekaman CCTV, keterangan saksi dan tersangka sendiri.
“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Amal Said meludahi kasir di sebuah swalayan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Amal Said meludahi kasir karena emosi ditegur menyerobot antrean.
Amal Said yang merupakan dosen ASN telah dipecat dari Universitas Islam Makassar (UIM) atas perbuatannya yang viral di media sosial. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX juga telah menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada Amal Said.
