DPRD Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel) ogah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) imbas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar 65%. DPRD Bone menilai dasar kenaikan PBB tidak jelas.
“Kenaikan PBB-P2 ini kami baru tahu dua hari yang lalu, karena tidak ada koordinasi terkait kenaikan hal ini terhadap DPRD. Kenapa sampai hari ini kami belum menyetujui RPJMD karena di dalamnya ada kenaikan PBB-P2 yang belum jelas kajiannya,” ujar Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong kepada infoSulsel, Rabu (13/8/2025).
Andi Nonong lantas menyinggung soal atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPD) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bone 2024. Dalam laporan itu, penganggaran penerimaan pembiayaan silpa tidak didukung dengan dasar yang memadai.
Selain itu penggunaan kas daerah yang dibatasi penggunaannya dan pengelolaan dendapatan daerah tidak sesuai ketentuan serta terdapat kekurangan penerimaan. Bahkan pencatatan piutang PBB-P2 tidak sepenuhnya dilakukan perincian per wajib pajak dan adanya pungutan yang tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah.
“Tentu kami akan mendesak untuk diakukan kajian ulang terkait kenaikan ini, apalagi kan kita sudah di-warning BPK terkait kenaikan sebelumnya,” ujarnya.
Pihaknya meminta Pemkab Bone mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 tersebut walaupun dalihnya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). DPRD Bone juga menghargai segala aspirasi dari massa demonstrasi yang juga menyoroti kebijakan pemerintah tersebut.
“Terkait RPJMD ini sudah menjadi roh dari semua rencana kerja dan program kerja pemerintah daerah, menyetujui asumsi kenaikan PAD yang ada di RPJMD secara langsung DPRD juga menyetujui kenaikan PAD yang didalamnya kan kita ketahui PAD ini hanya 2 opsen terbesar adalah PBB dan retribusi,” katanya.
“Tentu kami menerima aspirasi dari masyarakat yang dibawa oleh rekan-rekan mahasiswa. Karena PBB-P2 ini teknisnya ada di pemerintah daerah, dalam hal ini Bapenda, maka kita bisa lakukan RDPU untuk mendapatkan penjelasan dari mereka,” sambung Andi Nonong.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bone Rismono Sarlim mempertanyakan dasar hukum Pemkab Bone menaikkan PBB-P2. Menurut dia, penyesuaian PBB-P2 di Pemkab seharusnya diatur dalam peraturan bupati.
“Sebenarnya apa yang mendasari ini dinaikkan, sedangkan perbupnya ada dibuat per tanggal 22 Maret 2024. Kalau diubah berarti harus diubah melalui perbup dulu. Sekarang penetapan ini melalui dasar apa,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Diskominfo Bone Anwar menepis informasi kenaikan PBB mencapai 300%. Dia menegaskan kenaikan PBB hanya berkisar sekitar 65%.
“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen, yang disesuaikan ini pajak bumi bukan bangunan. Itu nilai totalitasnya 65 persen dan tidak semua NJOP itu disesuaikan,” ucap Anwar saat dihubungi, Selasa (12/3).