DPRD Makassar Tempati Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Posted on

DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal menempati kantor sementara di Perumnas Hertasning setelah gedung lama mereka hangus dibakar massa. Rencana masuk ke kantor baru itu dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025 mendatang.

“Mudah-mudahan kalau bisa awal bulan depan setelah pemeliharaan. Terhitung 1 Oktober sudah bisa masuk. Mudah-mudahan secepatnya, mudah-mudahan bisa sebelum itu. Kontraknya kita mulai 1 Oktober lah,” ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) Makassar Andi Rahmat kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Rahmat menyebut biaya sewa kantor sementara itu mencapai Rp 650 juta per tahun. Naik Rp 200 juta dari sebelumnya sebab sudah termasuk biaya asuransi dan notaris.

“Mereka (Perumnas Hertasning) menawarkan harga sewa itu Rp 650 juta per tahun. Sudah include biaya asuransi dan biaya notaris terkait dengan sewa-menyewa,” katanya.

Rahmat mengatakan pihaknya masih akan melakukan negosiasi agar harga sewa bisa ditekan. Targetnya sewa kantor bisa turun menjadi Rp 600 juta per tahun.

“Tapi, insyaallah kami juga akan terus negosiasi, mudah-mudahan deal, bisa turun di angka Rp 600 juta. Nanti kita akan kontrak satu tahun,” tambahnya.

Rahmat juga meluruskan bahwa harga sewa Rp 450 juta yang sebelumnya disebut merupakan taksiran harga sewa tahun-tahun sebelumnya. Dia menyebut harga sewa kini sudah termasuk biaya asuransi dan notaris.

“Penyampaiannya Perumnas, itu (harga Rp 450 juta) tiga tahun lalu, (berbeda) dengan kondisi yang sekarang. Dengan kondisi yang sekarang juga dia sudah include-kan biaya asuransi dengan biaya notarisnya,” terangnya.

Rahmat menuturkan biaya sewa kantor sementara itu dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025. Dalam waktu dekat, DPRD dan Perumnas akan menandatangani berita acara kesepakatan.

“Masuk anggaran perubahan. Jadi, dalam waktu dekat juga juga kita akan membuat berita acara kesepakatan,” sebutnya.

Setelah berita acara ditandatangani, pihaknya akan segera melakukan pemeliharaan kantor baru tersebut. Pemeliharaan diperkirakan memakan waktu 2-3 minggu.

“Setelah keluar berita acara kesepakatan ini langsung juga kita running terkait dengan pemeliharaan. Mudah-mudahan besok atau paling lambat lusa kita buat berita acara kesepakatannya,” tuturnya.

“Mudah-mudahan 2-3 minggu. Kan ada beberapa yang perlu kita benahi, termasuk sarana dan prasarananya. Karena kan memang bangunan lama. Bangunan kantor yang sekian lama tidak ditempati,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahmat memastikan rapat paripurna DPRD tidak akan digelar di kantor sementara. Dia membuka opsi peminjaman ruang pola Sipakatau Balai Kota Makassar atau rapat daring jika keadaan mendesak.

“Iya, kemungkinan paripurna di tempat lain. Kalaupun memang tidak memungkinkan, kita bisa pinjam ruang pola Sipakatau (Balai Kota Makassar) atau kalaupun memang situasi betul-betul masih kondisi darurat memaksa kita untuk daring,” paparnya.