DPRD Parepare menanggapi Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Parepare masuk zona merah atau kategori rentan. Pemkot pun diminta memperbaiki sektor yang diduga rawan terjadi korupsi.
“Kita sangat prihatin terhadap hasil SPI KPK menempatkan Parepare berada dalam zona merah di Sulsel. Ini artinya Parepare rawan terhadap tindakan korupsi,” kata Wakil Ketua DPRD Parepare Yusuf Lapanna kepada infoSulsel, Sabtu (13/12/2025).
Yusuf berharap Pemkot segera menindaklanjuti hasil SPI KPK dengan memperkuat pencegahan dan pengawasan ketat pada bidang yang berpotensi terjadi korupsi. Harapannya, Parepare bisa keluar dari zona merah.
“Kita berharap pemerintah kota segera merespons dengan tindakan konkret dengan melakukan upaya perbaikan. Terutama di sektor pelayanan, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa serta penerimaan pajak dan retribusi,” katanya.
Dia yakin hasil SPI sudah sesuai dengan kajian dan pemantauan lapangan yang dilakukan KPK. Yusuf mengungkapkan, dugaan korupsi di sejumlah sektor juga kerap diadukan warga melalui media sosial bahkan ada langsung DPRD.
“Terkait hasil survei ini saya kira sesuai apa yang sering dilaporkan masyarakat. Baik di medsos maupun secara langsung kepada kami di DPRD bahwa Parepare ini rawan terjadi tindakan korupsi, karena ada dugaan indikasi pengaturan pemenang tender proyek dan fee proyek,” jelasnya.
Menurut politis Partai Gerindra itu, integritas pejabat Pemkot Parepare rendah dengan masuknya zona merah. Dia menegaskan hasil SPI menunjukkan risiko tinggi terjadinya korupsi di Parepare.
“Zona merah itu menunjukkan bahwa daerah tersebut perlu melakukan perbaikan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan integritas,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Parepare masuk dalam zona merah dalam SPI yang dirilis KPK dengan nilai 68,27. Rilis itu ditampilkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (9/12).
Menanggapi rilis tersebut, Inspektur Daerah Parepare Iwan Asaad mengatakan Pemkot akan memperbaiki tata kelola pemerintahan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pemkot akan fokus pada integritas di layanan publik hingga kepegawaian.
“Nilai SPI KPK Kota Parepare sebesar 68,27 menjadi dasar bagi kami untuk memperkuat integritas dan tata kelola di seluruh OPD. Khususnya pada aspek layanan publik, kepegawaian, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya kepada infoSulsel, Jumat (12/12).
