Eks Kepala Perpus UIN Makassar Cs Jalani Sidang Kasus Uang Palsu Hari Ini

Posted on

Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, beserta 3 terdakwa lainnya kembali menjalani sidang kasus uang palsu hari ini. Andi Ibrahim cs akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Iya (hari ini sidang kasus uang palsu),” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sungguminasa, St Nurdaliah saat dikonfirmasi infoSulsel, Rabu (7/5/2025).

Nurdaliah tidak menyebutkan jumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan hari ini. Namun, dia menuturkan total ada 8 orang yang menjalani sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dan sidang perdana.

“Sebagian saksi, sebagian baru dakwaan,” katanya.

Terdakwa yang menjalani sidang pemeriksaan saksi hari ini ada 4 orang yaitu Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala. Sementara terdakwa lainnya yang menjalani sidang perdana hari ini adalah Sattariah, Sukmawaty, Andi Haeruddin, dan Mubin Nasir.

Sidang sedianya digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (7/5).

Pada sidang sebelumnya, terungkap peran masing-masing terdakwa pada kasus produksi dan pengedaran uang palsu tersebut. Andi Ibrahim berperan sebagai pihak yang memodali produksi dan juga ikut mengedarkan.

Sementara Muhammad Syahruna yang melakukan produksi uang palsu dibantu oleh John Biliater dan Ambo Ala. Kegiatan produksi itu awalnya dikerjakan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, kemudian berpindah ke perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Andi Ibrahim telah menjual uang palsu hasil produksinya sebesar Rp 152 juta. Dari jualan uang palsu itu, Andi Ibrahim untung Rp 60,5 juta.

Saat itu, Muhammad Syahruna menyerahkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.400 lembar atau sebesar Rp 640 juta sesuai permintaan Ibrahim. Adapun uang palsu tersebut diserahkan secara berangsur sebanyak 4 kali pada September hingga akhir November 2024 di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

“Selanjutnya terdakwa Andi Ibrahim memberikan kepada saksi Mubin Nasir yang merupakan karyawan honorer di UIN Alauddin Makassar dengan pertama-tama memberikan uang rupiah palsu sebanyak Rp 1 juta untuk uji coba,” terang jaksa dikutip dari SIPP PN Sungguminasa.

“Terdakwa Andi Ibrahim mengarahkan saksi Mubin Nasir untuk mencari orang yang mau membeli atau menukar uang rupiah palsu dengan sistem 1 banding 3, yang mana 1 lembar untuk keuntungan saksi Mubin Nasir dan 2 lembar diberikan kepada orang yang mau menukar uang rupiah palsu,” imbuhnya.

Jaksa menyebut Ibrahim berhasil menjual uang palsu sebanyak Rp 152 juta secara bertahap kepada Nasir. Penyerahan uang palsu tersebut dilakukan di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

“Dengan total uang rupiah palsu yang terdakwa Andi Ibrahim serahkan kepada saksi Mubin Nasir adalah sebesar Rp 152 juta dan terdakwa Andi Ibrahim memperoleh keuntungan uang rupiah asli sebesar Rp 60,5 juta,” beber jaksa.