Eks Pejabat Sulsel Sari Pudjiastuti Terdakwa Korupsi Proyek Jalanan Divonis Hari Ini

Posted on

Kasus korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang di Luwu Utara, memasuki babak akhir di persidangan. Majelis hakim akan membacakan putusannya terhadap terdakwa Sari Pudjiastuti selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini.

“Putusan (agenda sidang hari ini),” ujar penasihat hukum terdakwa, Mulyarman saat dimintai konfirmasi oleh infoSulsel, Senin (6/10/2025).

Putusan tersebut nantinya akan dibacakan di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sekitar pukul 10.00 Wita pagi ini. Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir akan membacakan vonisnya bersama dua anggota hakim lainnya yaitu Muhammad Khalid dan Nicholas.

Sebagai informasi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Sari dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Sabbang-Tallang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sari Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Kamaria membacakan amar tuntutannya di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (16/9) sore.

“Denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 tahun kurungan,” tambahnya.

Sari dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair JPU.

Sari Pudjiastuti disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel. Sebelum proses pelelangan untuk proyek Sabbang-Tallang dimulai, Sari memerintahkan kelima Kelompok Kerja (Pokja) untuk memenangkan PT Aiwondeni Permai.

Hal itu disampaikan oleh saksi yakni lima orang Pokja Sabbang-Tallang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang di PN Makassar, Selasa (26/8). Kelima saksi Pokja itu antara lain adalah Syamsuryadi, Andi Sahwan, Andi Salmiati, Abdul Muin, Syamsul Bahri, dan Munandar Naim.

Mereka diperiksa secara terpisah dan yang pertama memberikan keterangannya adalah Syamsuryadi. Ia mengatakan perintah itu disampaikan di ruangan kerja Sari.

“Kami disuruh memenangkan PT Aiwondeni pada pelelangan Ruas Sabbang-Tallang, kami dikasih kertas yang berisikan alamat Jalan Andi Pangeran Pettarani,” beber Syamsuryadi dalam persidangan, Selasa (26/8).

Dia menyebut Sari memberikan secarik kertas berisikan alamat dari PT Aiwondeni. Saksi pun diperintahkan untuk mendatangi alamat yang tertera pada kertas tersebut.

Keesokan harinya, kelima anggota Pokja melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Sari. Sementara itu, saksi mengaku PT Aiwondeni Permai tidak layak untuk dimenangkan.

“Karena sudah ada arahan (dari Sari Pudjiastuti). Iya (tidak layak dimenangkan),” tuturnya.

Namun pada akhir persidangan, Sari membantah telah memberikan perintah kepada tim Pokja tersebut untuk memenangkan suatu perusahaan tertentu. Ia juga mengaki tidak pernah mendapatkan laporan mengenai proses lelang.

“Saya tidak pernah dilapori (oleh Pokja). Saya juga tidak pernah memanggil Pokja tentang progres lelang,” bantah Sari.

Dia bahkan mengetahui informasi terkait pelelangan tersebut dari portal resmi, bukan dari tim Pokja. Kemudian ketika memberikan secarik kertas tersebut, Sari pun mengaku tidak mengetahui nama perusahaan dan tidak pernah menyuruh memenangkannya.

“Saat saya memberi arahan, saya juga tidak tahu nama perusahaannya. Bukan saya menyuruh memenangkan, tidak,” terangnya.

“Mereka menyampaikan takut dipindah, saya tidak pernah memindahkan,” sambungnya.

Peran Sari Pudjiastuti di Perkara Sabbang-Tallang

Sari Pudjiastuti disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel. Sebelum proses pelelangan untuk proyek Sabbang-Tallang dimulai, Sari memerintahkan kelima Kelompok Kerja (Pokja) untuk memenangkan PT Aiwondeni Permai.

Hal itu disampaikan oleh saksi yakni lima orang Pokja Sabbang-Tallang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang di PN Makassar, Selasa (26/8). Kelima saksi Pokja itu antara lain adalah Syamsuryadi, Andi Sahwan, Andi Salmiati, Abdul Muin, Syamsul Bahri, dan Munandar Naim.

Mereka diperiksa secara terpisah dan yang pertama memberikan keterangannya adalah Syamsuryadi. Ia mengatakan perintah itu disampaikan di ruangan kerja Sari.

“Kami disuruh memenangkan PT Aiwondeni pada pelelangan Ruas Sabbang-Tallang, kami dikasih kertas yang berisikan alamat Jalan Andi Pangeran Pettarani,” beber Syamsuryadi dalam persidangan, Selasa (26/8).

Dia menyebut Sari memberikan secarik kertas berisikan alamat dari PT Aiwondeni. Saksi pun diperintahkan untuk mendatangi alamat yang tertera pada kertas tersebut.

Keesokan harinya, kelima anggota Pokja melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Sari. Sementara itu, saksi mengaku PT Aiwondeni Permai tidak layak untuk dimenangkan.

“Karena sudah ada arahan (dari Sari Pudjiastuti). Iya (tidak layak dimenangkan),” tuturnya.

Peran Sari Pudjiastuti di Perkara Sabbang-Tallang

Namun pada akhir persidangan, Sari membantah telah memberikan perintah kepada tim Pokja tersebut untuk memenangkan suatu perusahaan tertentu. Ia juga mengaki tidak pernah mendapatkan laporan mengenai proses lelang.

“Saya tidak pernah dilapori (oleh Pokja). Saya juga tidak pernah memanggil Pokja tentang progres lelang,” bantah Sari.

Dia bahkan mengetahui informasi terkait pelelangan tersebut dari portal resmi, bukan dari tim Pokja. Kemudian ketika memberikan secarik kertas tersebut, Sari pun mengaku tidak mengetahui nama perusahaan dan tidak pernah menyuruh memenangkannya.

“Saat saya memberi arahan, saya juga tidak tahu nama perusahaannya. Bukan saya menyuruh memenangkan, tidak,” terangnya.

“Mereka menyampaikan takut dipindah, saya tidak pernah memindahkan,” sambungnya.