Seorang gadis berusia 13 tahun diduga diperkosa delapan pemuda usia dicekoki minuman keras (miras) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Keluarga korban kini telah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Iya, kami kuasa dari korban terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata kuasa hukum korban, Sitti Magfirah Makmur saat dikonfirmasi infocom, Kamis (27/11/2025).
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Rabu (19/11). Saat di lokasi tersebut pelaku inisial E mengajak korban berkumpul.
“Awalnya korban klien kami diajak oleh salah satu temannya untuk berkumpul sampai di sana korban dicekoki minum minuman keras,” katanya.
Korban yang mabuk berat kemudian tidak sadarkan diri. Pada saat itu pelaku E mengajak korban ke rumahnya hingga memperkosa korban.
“Sesampainya di rumah, korban disetubuhi oleh E selanjutnya datang lagi temannya inisial D dan masih ada yang lain terduga pelaku berjumlah ada 8 orang,” katanya.
Dia menerangkan, korban baru mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Senin (24/11). Orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (25/11).
“Kejadian ini langsung diberitahu ke orang tuannya. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/354/XI/2025/SPKT/Polresta Gorontalo Kota/Polda Gorontalo tanggal 25 November 2025,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian mengaku sudah menerima laporan dugaan pemerkosaan itu. Pihaknya telah mengamankan 5 orang terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
“Iya, sudah masuk lapornya dan tim Penyidik Polresta Gorontalo Kota hari ini telah mengamankan 5 orang saksi terduga pelaku dan yang sisanya masih dalam pencarian,” ucapnya.
“Dan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Bone Bolango karena TKP-nya juga ada di sana,” tambahnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
