Gadis ABG Disabilitas di Polman Diperkosa 8 Pria, 5 Pelaku Ditangkap

Posted on

Gadis penyandang disabilitas berusia 16 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diduga diperkosa 8 orang pria. Polisi telah mengamankan 5 pelaku berinisial R, A, T, P, dan MF, sedangkan 3 pelaku lainnya masih buron.

“8 pelaku, ada di bawah umur. Yang diamankan 5 orang sudah menjadi tersangka,” ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Peristiwa itu dialami korban di Kecamatan Polewali dan Kecamatan Campalagian pada Senin (30/6). Saat itu, korban diajak oleh teman perempuannya inisial RI untuk jalan-jalan.

“Korban ini berkenalan dengan temannya atas nama RI. Setelah berkenalan, RI mengajak korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk jalan-jalan,” ungkap Mulyono.

Mulyono menyebut RI lalu mengajak pelaku A yang merupakan temannya. Keduanya kemudian membawa korban ke rumah kosong di wilayah Kecamatan Polewali.

“Sesampainya di rumah kosong, korban lalu ditarik kemudian disetubuhi oleh A. Setelah selesai, A memberitahukan kepada temannya alias T yang akhirnya ikut menyetubuhi korban,” terang Mulyono.

Lanjut Mulyono, RI bersama T lalu membawa korban ke wilayah Campalagian. Korban kemudian diperkosa secara bergiliran oleh 6 pria yang telah menunggu di salah satu rumah.

“Setelah disetubuhi 2 pria (di Polewali), korban dibawa ke Campalagian lalu kembali disetubuhi (6 pria),” bebernya.

Menurut Mulyono, korban tidak bisa melawan para pelaku. Apalagi para pelaku mengancam korban agar tidak berisik dan melawan.

“Pada saat itu korban selalu diperingati oleh pelaku agar tidak berisik dan tidak melawan,” ucapnya.

Kasus terungkap setelah pihak keluarga curiga melihat korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis. Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke polisi pada Selasa (1/7).

“Korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis terus. Setelah ditanya, korban menggunakan bahasa isyarat bercerita kepada keluarganya kalau sudah disetubuhi para pelaku,” beber Mulyono.

Saat ini, polisi masih berupaya mencari keberadaan 3 pelaku lain. Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 subsider Pasal 81 ayat 1 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.