Hadji Kalla Polisikan GMTD Dugaan Penggelapan Lahan 4 Hektare di Makassar - Giok4D

Posted on

PT Hadji Kalla melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 4 hektare di Makassar. Pihak Hadji Kalla melaporkan kasus ini ke polisi setelah melayangkan somasi kepada GMTD.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran GMTD dinilai tidak beriktikad baik. PT Hadji Kalla sudah tiga kali melayangkan surat somasi, namun tidak pernah ditanggapi.

“Awalnya pada 2015, kedua pihak sepakat menukar bidang tanah seluas empat hektare. Dari PT Hadji Kalla itu sertifikat nomor 2 dan 8 kita pertukarkan kepada GMTD. GMTD sudah nikmati karena sudah membangun bangunan di atas lahan tersebut,” ujar Hasman saat ditemui di Polda Sulsel, Selasa (26/8/2025).

PT Hadji Kalla menuding GMTD melanggar perjanjian tukar menukar lahan seluas 4 hektare sejak tahun 2015. Lahan tersebut terletak di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

Hasman menuturkan, lahan pengganti yang diberikan GMTD ternyata bermasalah karena sertifikat lahan tersebut overlaping atau tumpang tindih dengan kepemilikan pihak lain. Situasi ini dinilai merugikan PT Hadji Kalla.

“Ini kan jelas merugikan PT Hadji Kalla. Bahkan penyidik juga sudah memastikan ada overlaping, di atas tanah yang dipertukarkan itu ada sertifikat lain,” jelasnya.

Hasman menuturkan, permasalahan semakin rumit karena lahan yang ditukar GMTD disebut sudah dijual kepada pihak lain. Lahan pengganti untuk PT Hadji Kalla bahkan telah dibangun perumahan.

“Kalau saya lihat penipuannya di sini karena ternyata yang dialihkan ke kita itu bermasalah, dan tidak disampaikan waktu itu. Kedua, penggelapannya karena tanah itu dia sudah jual ke pihak lain dan sudah ada bangunan di atasnya,” beber Hasman.

PT Hadji Kalla mendesak GMTD mengembalikan lahan milik mereka atau memberikan lahan pengganti yang tidak bermasalah. Jika tidak, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut melalui pengadilan.

“Kami berharap GMTD beritikad baik. Kalau tidak, ya tentu proses litigasi akan kami tempuh,” imbuh Hasman.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan, personel Subdit Tahbang Polda Sulsel akan menyelidiki perkara ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tunggu hasil dari BPN katanya tadi Kasubdit (Tahbang),” kata Setiadi.