Inspektorat Luwu Minta Restu Bupati Investigasi PLTM yang Ditolak Warga

Posted on

Inspektorat Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), memberi perhatian khusus terhadap polemik proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) dan tambang galian C yang ditolak warga Bastem. Inspektorat telah menerima rekomendasi DPRD Luwu untuk dilakukan investigasi dan kini menunggu restu Bupati Luwu Patahudding.

“Kami juga sudah mendengar aspirasi masyarakat, dan kami masih sementara pengumpulan data, bahan dan keterangan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin kepada infoSulsel, Selasa (29/4/2025).

Achmad mengatakan, pihaknya akan membentuk tim investigasi terkait sengketa tersebut. Namun, terlebih dahulu dirinya akan meminta restu kepada bupati.

“Setelah ini kalau bapak bupati restui akan dibentuk tim untuk menginvestigasi hal tersebut. Sesuai rekom rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ucapnya.

Di sisi lain, Achmad menyoroti pihak PLTM tidak memberhentikan sementara aktivitasnya terutama pada lahan yang masih bermasalah. Sebab, DPRD Luwu juga telah meminta agar aktivitasnya dihentikan sementara.

“Seharusnya sudah (diberhentikan sementara), karena itu kewenangan DPRD dan direkomendasikan pada saat RDP yang dihadiri langsung oleh perwakilan direksi perusahaan, khususnya di lahan yang bermasalah,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Luwu turun tangan menyikapi masalah konflik warga dan pihak PT Tiara Tirta Energi. Mereka meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi terkait proyek pembangunan PLTM dan tambang galian C, yang pekerjanya sempat melakukan penganiayaan terhadap warga yang menolak.

“Iya ada, rekomendasi itu dari hasil RDP dengan pihak demo yang menyampaikan aspirasinya atas menurut mereka ada lahan rumpunnya sekitar 21 hektare dibeli perusahaan PLTM tanpa sepengetahuan dari mereka,” kata anggota DPRD Komisi 3 Luwu, Andi Mammang kepada wartawan, dikutip Sabtu (26/4).

Mammang mengungkapkan rekomendasi tersebut diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Selain itu, dia menyebut rekomendasi bertujuan untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan.

“Setelah di RDP diakui pihak PLTM bahwa memang sudah dibeli dengan bukti surat keterangan terdaftar (SKT) dari desa setempat, Bolu, karena SKT itu hanya dua, yang satu 17 hektare dan yang kedua 4 hektare,” bebernya.