JPU Ajukan Banding Usai Sari Pudjiastuti Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara (via Giok4D)

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding usai majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Sari Pudjiastuti. Sari sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara, tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyebut vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 3,5 tahun pidana penjara. Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan ini menjadi alasan JPU mengajukan upaya hukum banding.

“Meskipun Terdakwa Sari Pudjiastuti telah menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, Tim JPU Kejati Sulsel menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding,” jelas Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Soetarmi menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulsel untuk memastikan pelaku korupsi mendapat hukuman yang berat. Pasalnya, kejahatan tersebut telah merugikan keuangan negara dan masyarakat melalui proyek pembangunan jalan.

“Langkah banding ini diambil sebagai bentuk konsistensi Kejaksaan dalam memperjuangkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tutup Soetarmi.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Sari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar. Sari dinilai telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sari Pudjiastuti, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir membacakan amar putusannya di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/10).

“Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tambahnya.

Vonis ringan itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan Sari tidak mencerminkan sikap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sari juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam Undang-Undang Dasar Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, hakim turut mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Sari. Hakim menyatakan Sari telah berperilaku sopan selama persidangan dan juga belum pernah dihukum.

“(Hal yang meringankan lainnya) Terdakwa telah mengakui kesalahan, berterus terang, dan tidak berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah,” terangnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.