Kasus Sengketa Lahan TPQ, Legislator Makassar Ungkap Ada 2 Sertifikat Berbeda - Giok4D

Posted on

Komisi A , Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap ada dua sertifikat lahan yang berbeda di kasus sengketa lahan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi di Kecamatan Tamalate. Pihak warga bernama Akbar dan perusahaan PT Timurama yang saling klaim kepemilikan lahan terungkap memiliki masing-masing sertifikat yang terbit di tahun berbeda.

“Kalau pengelola TPQ mengklaim memiliki dasar sertifikat yang terbit di tahun berapa itu. Pokoknya Timurama punya sertifikat kalau nda salah terbit 1983, (sedangkan) pengelola TPQ ini terbit tahun 2005 kalau nda salah,” kata anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnaim Ahmad kepada infoSulsel, Jumat (20/6/2025).

Tri menjelaskan, kedua sertifikat yang dimilik warga dan pihak perusahaan tersebut sama-sama berstatus sertifikat hak milik. Namun pihaknya belum memastikan ada dugaan sertifikat ganda dalam kasus ini karena riwayat kepemilikan lahan dari masing-masing pihak masih didalami.

“Sama-sama (sertifikat) hak milik. Hak milik (sertifikat tanah Pak Akbar). Cuma kita tidak tahu risalah tanahnya seperti apa, karena menurut Timurama pengakuannya mungkin sampai mereka menutup lahan karena tanah yang diklaim dipagar itu berada di atas lahan yang diakui juga lahannya Timurama,” ujarnya.

Tri mengaku, sengketa lahan ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Makassar, Rabu (18/6). Namun, pertemuan tersebut tidak dihadiri pihak PT Timurama maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel.

“Komisi A cuma merekomendasikan, Camat, Lurah fasilitasi ke BPN. Karena kemarin waktu kita RDP kita undang BPN sama PT Timurama tidak ada yang hadir,” katanya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dia menyebutkan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan atau sikap karena salah satu pihak tidak hadir dalam RDP. Selain itu, DPRD juga belum melihat secara langsung dasar kepemilikan lahan dari masing-masing pihak.

“Tidak bisa kami mengambil keputusan karena tidak ada satu pihak (PT Timurama). Kami juga tidak lihat apa dasarnya mereka,” ungkapnya.

Tri masih menunggu upaya pemerintah Kecamatan Tamalate untuk memfasilitasi kasus ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel. Pihaknya akan mengagendakan pertemuan selanjutnya berdasarkan hasil fasilitasi dengan BPN.

“Kita lihat dulu hasil fasilitasinya camat dulu sampai sejauh mana. Kalau ternyata pihak penggugat tidak puas, dalam hal ini pengelola TPQ, kita mungkin RDP ulang. Sambil menanyakan sampai sejauh mana perkembangannya,” ucapnya.

Tri menilai hal penting yang harus digali dari BPN Sulsel adalah asal-usul tanah hingga alasan terbitnya sertifikat. Data itu nantinya bisa dibandingkan dengan milik PT Timurama untuk melihat mana yang lebih kuat secara hukum.

“Kita mau tahu risalah tanahnya, apa dasarnya sampai terbit sertifikatnya. Pak Akbar mengurusnya lewat Lurah siapa, jaman siapa, pakai rinci nomor berapa, itu yang mau ditahu supaya nanti kalau misalnya sudah ketemu PT Timurama kita juga bisa sandingkan yang mana sebenarnya benar datanya, persoalan hukumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, TPQ Alimul Ilmi yang terletak di wilayah Maccini Sombala, Jalan Deppasari, Makassar, itu ditutup dengan pagar tembok. Kepala TPQ Alimul Ilmi Supriadi mengatakan, TPQ itu ditutup paksa oleh sejumlah orang yang datang di lokasi pada Kamis (5/6).

Sementara itu, polisi tengah mengusut sengketa lahan yang membuat TPQ Alimul Ilmi ditutup paksa dengan pagar tembok. Penutupan dilakukan setelah lahan diklaim milik pihak swasta.

“Iye, ada laporan di sini, sementara kita berjalan prosesnya ini,” kata Kasubnit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polrestabes Makassar Ipda Iskandar kepada infoSulsel, Jumat(20/6).