Kecaman DP3A Makassar soal Kasus DJ Pria Diduga Ajari Balita Isap Vape

Posted on

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota , Sulawesi Selatan (Sulsel), mengecam aksi pria berinisial AL yang diduga mengajarkan balita mengisap vape. Ulah pria yang diketahui bekerja sebagai disc jockey (DJ) tersebut kini diusut aparat kepolisian.

Momen pria mengajarkan balita mengisap vape beredar di media sosial setelah videonya diunggah lewat story akun instagramnya. DP3A Makassar masih menyelidiki apakah pria tersebut merupakan ayah dari balita tersebut atau bukan.

Dalam video beredar, pria tersebut tampak berbaring hingga mulutnya disodorkan vape oleh balita tersebut. Pada penggalan video berikutnya, balita itu tampak duduk, lalu mengeluarkan asap dari mulut dan hidungnya usai mengisap vape.

“Tindakan ini sangat kami sesalkan dan tidak dapat dibenarkan dari aspek apa pun baik secara moral, sosial, psikologis, maupun hukum,” tegas Kepala DP3A Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Ita menganggap, perbuatan pria tersebut sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku dinilai melakukan penelantaran dalam memberikan perlindungan anak dari paparan zat berbahaya dan adiktif seperti rokok elektronik atau vape.

“Perilaku ini tentu menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut hak anak atas perlindungan, tumbuh kembang yang sehat, serta bebas dari paparan zat adiktif,” tuturnya.

Ita menjelaskan, pihaknya menelusuri perkara bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) juga dilibatkan mendalami persoalan itu.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak anak, kami akan mendorong penegakan hukum secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” beber Ita.

Perbuatan pria itu juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, hingga Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Perlindungan Anak.

“Kami juga menyiapkan intervensi pemulihan, baik secara psikologis maupun sosial, terhadap anak yang terlibat agar tidak mengalami dampak traumatis atau gangguan perkembangan ke depannya,” paparnya.

Pendampingan ini akan dilakukan melalui UPTD PPA DP3A Kota Makassar dengan dukungan tenaga psikolog dan pekerja sosial profesional. Ita turut mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan menciptakan konten yang postif.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para influencer, content creator, dan publik figur, untuk menjadi panutan yang bertanggung jawab dalam menjaga ekosistem digital dan sosial yang ramah anak,” harap Ita.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar turun tangan menyelidiki kasus pria yang diduga mengajarkan balita mengisap vape. Pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD PPA DP3A Makassar dalam melakukan penelusuran.

“Jadi sementara itu masih dalam proses penyelidikan. Untuk videonya sudah diterima dan ditonton videonya,” ujar Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Arianto kepada infoSulsel, Sabtu (19/7/2025).

Arianto mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait perkara tersebut. Namun penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan video viral di media sosial sembari menunggu tindak lanjut UPTD PPA DP3A Makassar.

“Kami koordinasi dulu dengan UPTD PPA Makassar. Jangan sampai mereka telah panggil dan konseling terlebih dahulu. Biasanya seperti itu,” pungkasnya.

PPA Polrestabes Makassar Turun Tangan