Kejari Maros Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Command Center dan Statistical Pressroom Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu tersangka itu yakni marketing penyedia barang berinisial LMH atau Laode Mahkota Husein.

“Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Zulkifli mengatakan LMH ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Diskominfo Maros tahun anggaran 2021-2023. Dia mengatakan penindakan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.

“Berdasarkan itu, tersangka ikut bertanggungjawab terhadap proses proyek ini,” ujarnya.

Dia menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 1 miliar. Saat ini Kejari Maros telah menyita uang tersebut dan telah dititipkan di rekening penitipan Kejari Maros sebagai barang bukti.

“Total nilai kerugian negara mencapai Rp 1.049.469.989. Ini menjadi pertimbangan nanti di persidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim,” sebutnya.

Setelah menetapkan LMH sebagai tersangka, penyidik Kejari Maros langsung melakukan penahanan terhadap LMH di Lapas Kelas IIB Maros. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Maros menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maros inisial MT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja internet tahun 2021-2023. MT langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan penetapan tersangka atas nama saudara MT selaku PPK,” kata Kepala Kejari Maros Zulkifli Said kepada wartawan, Senin (23/6).

MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor R-/P.4.16/Fd.1/06/2025 bertanggal 23 Juni 2025. Zulkifli mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti terhadap kasus tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Diskominfo Maros tahun 2021-2023.