Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada tim PSM Makassar gegara suporter menyalakan flare atau suar di Stadion Gelora BJ Habibie. Tim Juku Eja dinyatakan melanggar kode disiplin PSSI dan didenda sebanyak Rp 220 juta.
Penyalaan flare oleh suporter itu terjadi pada laga penutup Liga 1 antara PSM Makassar Vs Persita Tangerang di Stadion Gelora BJ Habibie Parepare, Jumat (23/5). Flare itu dinyalakan di tribun selatan saat pertandingan masih berlangsung.
“Klub PSM Makassar melanggar kode disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi penyalaan flare dan petasan dalam jumlah banyak. Serta adanya slogan yang bersifat menghina di tribun selatan yang dilakukan oleh penonton PSM Makassar,” bunyi kutipan surat keputusan Komdis PSSI.
Komdis PSSI memastikan pelanggaran itu dengan mengantongi bukti-bukti saat pelanggaran terjadi. Dari pelanggaran itu, Komdis PSSI memutuskan menjatuhkan sanksi sesuai aturan kode disiplin PSSI tahun 2023.
“Merujuk kepada pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 kode disiplin PSSI tahun 2023, klub PSM Makassar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 220 juta,” demikian surat keputusan tersebut.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Pihak manajemen PSM Makassar membenarkan adanya sanksi Komdis PSSI tersebut. Sanksi denda itu dijatuhkan terkait dengan penyalaan flare oleh suporter PSM.
“Denda flare,” ungkap Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim kepada infoSulsel, Jumat (30/5).
Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah menduga akan dikenakan sanksi usai penyalaan flare dan pembentangan spanduk yang dilakukan suporter. Manajemen PSM mengaku pasrah dengan sanksi tersebut.
“Ya kita sudah menduga pasti akan ada sanksi dari kejadian flare dan spanduk tersebut. Mau bagaimana lagi, memang ada pelanggaran disiplin,” pungkasnya.