Komnas HAM Terima 45 Aduan Pelanggaran Kebebasan Berekspresi, 2 di Sulsel - Giok4D

Posted on

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 45 aduan pelanggan kebebasan berekspresi sepanjang 2023-2025. Dua aduan di antaranya berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tahun 2023 sampai 2025, di bulan Juni, Komnas HAM menerima 45 kasus dugaan pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi. Di Sulsel ada dua dugaan kasus pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi. Tentu itu kita follow up sesuai dengan mekanisme yang ada di Komnas HAM,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono saat kegiatan sarasehan yang digelar Kemenko Polkam, di Makassar, Rabu (27/8/2025).

Dia menganggap kondisi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Sulsel masih dalam tatanan dan norma hukum yang baik. Pihaknya menilai tidak ada pelanggaran berlebihan yang ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.

“Tapi kalau saya taruh gambaran di sini, ya kondusif. Selama ini kondusif. Kebebasan berekspresi dijalankan tapi tetap dalam koridor hak asasi manusia itu,” ujarnya.

Menurut dia, kebebasan berekspresi merupakan kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat da masukan ke pemerintah. Dengan begitu, pemerintah dalam menjalankan tugasnya dapat dikontrol oleh masyarakat.

Sesuai Undang-Undang (UU) HAM, Komnas HAM menerima berbagai aduan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah aduan dugaan pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi. Di antaranya terkait kekerasan aparat, intimidasi, ITE, hingga pembatasan unjuk rasa.

“Jadi itu Komnas HAM tentu menangani sesuai dengan kewenangan yang ada dan memeriksa sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Hak yang konsistensial itu harus dilindungi oleh negara dan dihormati oleh negara, sehingga masyarakat diberikan hak berpendapat dan berekspresi sesuai dengan koridor yang ada,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia, semua pihak tentu harus memperhatikan batasan dan nilai moral yang ada. Dia menekankan perlunya memperhatikan kepentingan umum, memperhatikan hak dan reputasi orang lain dan juga tentu memperhatikan koridor-koridor hukum.

Asisten Deputi Koordinasi Ormas Kemenko Polkam, Brigjen TNI Arudji Anwar mengaku, kegiatan Sarasehan yang digelar merupakan upaya mendorong kebebasan sipil berserikat, berkumpul, dan bersuara. Tujuannya mendorong indeks demokrasi Indonesia.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Maka kebebasan ini harus diimplementasikan dengan baik. Maka dari itu kita roadshow ke semua kota-kota untuk meningkatkan pengetahuan dan diskusi tentang bagaimana sih kebebasan berserikat, berkumpul ini, mulai ormas, mahasiswa, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait ormas yang keram menyimpang, Arudji mengaku, telah ada aturan yang mengatur agar ormas tetap pada koridor hukum. Harapannya juga agar tidak melenceng dan menyalahgunakan wewenang.

“Untuk penyalahgunaan ormas itu oknum, dan kita tetap berprinsip bahwa apabila ada beberapa peringatan, kemudian tetap melakukan tindakan di luar norma maka akan ditindak sampai dengan pencabutan, pembekuan, ataupun pidana,” pungkasnya.