Konflik Tanah Antara Warga Pong Salamba dan PT Vale di Luwu Timur

Posted on

Warga yang tergabung dalam rumpun Pong Salamba menggelar aksi demonstrasi menuntut hak tanah miliknya yang diklaim telah dikuasai PT Vale di wilayah Seba-seba, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Warga mengaku memiliki bukti sertifikat atas lahan tersebut.

Kuasa hukum Pong Salamba, Uki mengatakan tanah tersebut telah dikelola oleh rumpun Pong Salamba sejak tahun 1900. Uki mengemukakan, luasan lahannya yakni sebesar 8.336 hektare.

“Secara garis sejarah lokasi yang namanya dikenal Lantua atau Seba-seba tercipta suatu pemukiman yang di inisiasi oleh Pong Salamba, bersama istrinya Lal Kise beserta 6 orang anaknya, awalnya itu sejak tahun 1900, adalah tanah nenek moyang kami,” kata Uki kepada infoSulsel, Rabu (30/4/2025).

Konflik lahan ini bermula ketika PT Vale dituding secara sepihak mengklaim tanah tersebut atas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK). PT Vale kemudian melakukan survei dan aktivitas yang memicu kekhawatiran.

Uki menjelaskan, penyerobotan atas lahan warisan rumpun Pong Salamba mulai terjadi pada Mei 2024. Selepas mendapat izin, PT Vale dinilai secara tiba-tiba membuat jalan hauling sebagai jalur operasional alat berat.

“Di lokasi itulah kami bersama semua rumpun keluarga berkebun, dan menanam pohon damar. Sudah bertahun tahun, bahkan di sana juga terdapat makam Pong Salamba dan istrinya,” ucapnya.

“Kami punya bukti sejarahnya, kami juga punya sertifikat dari pemerintah tahun 1998, sayangnya tambang selalu lebih semena-mena,” sambung Uki.

Uki mengungkapkan, semenjak tanah milik rumpunnya dihancurkan, dia bersama warga terus melakukan upaya perlawanan. Warga sempat protes dengan menahan mobil operasional milik PT Vale beroperasi di lahan moyangnya.

“Rumpun Pong Salamba telah berupaya melarang aktivitas PT Vale beberapa kali, karena jalan holing yang dibuat masuk ke dalam wilayah Rumpun Pong Salamba,” tegasnya.

“Setiap upaya ini bertujuan untuk menghentikan akses perusahaan ke lahan yang mereka klaim. Namun, upaya tersebut sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan dari pihak keamanan,” tambahnya.

Dia menuturkan, rumpun Pong Salamba juga telah berupaya melakukan upaya komunikasi kepada pihak PT Vale. Namun sampai saat ini pihak perusahaan dituding tidak pernah serius menanggapi penolakan tersebut.

“Kami terus berupaya membuat komunikasi ke dalam pertemuan-pertemuan tersebut, menyampaikan kekhawatiran dan tuntutan kami. Namun, hasil dari pertemuan tersebut cenderung tidak memuaskan. PT Vale sering kali memberikan jawaban yang ambigu dan tidak menanggapi secara konkret tuntutan rumpun Pong Salamba,” bebernya.

“Hal ini membuat rumpun Pong Salamba merasa diabaikan dan semakin memperkuat tekad mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk dengan cara demo tadi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga rumpun Pong Salamba menggelar aksi unjuk rasa di depan perumahan Pontada, Desa Magani, Kecamatan Nuha, Luwu Timur pada Rabu (30/4). Mereka mendesak PT Vale menemui mereka dan membahas secara serius nasib tanah nenek moyang mereka.

“Terkait tuntutan, hasilnya tadi mereka akan menyikapinya dalam waktu 3×24 jam setelah disampaikan. Dari hasil pertemuan tidak ada bedanya, sama saja kaya pertemuan yang pertama dan kedua,” jelasnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk Vanda Kusumaningrum menegaskan seluruh kegiatan operasional PT Vale termasuk di wilayah Lantua/Seba-seba yang merupakan kawasan hutan telah dijalankan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Izin tersebut antara lain IUPK dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Vanda memastikan pihaknya membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan dan warga yang keberatan. PT Vale mengajak agar pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah untuk menempuh mekanisme penyelesaian secara hukum.

“Area tersebut merupakan bagian dari konsesi kami yang secara hukum sah dan dilindungi negara. Sebagai tambahan, lokasi kegiatan pertambangan PT Vale termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional yang menjadikannya obyek yang mendapat perlindungan oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Vanda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *