Anggota DPRD Kepulauan Selayar Awiluddin Sihak telah berstatus terpidana pemalsuan tanda tangan usai divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Pihak korban Raba Ali mendesak DPRD segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Awiluddin Sihak yang dinilai sudah tidak layak menjabat.
“Kami selaku kuasa hukum dari Raba Ali meminta dengan hormat kepada Ketua DPRD Selayar maupun Ketua Badan Kehormatan DPRD agar segera mengeluarkan surat pemecatan dan pemberhentian secara permanen terhadap anggota DPRD atas nama Awiluddin yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan berkas, sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selayar dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar,” ujar kuasa hukum Raba Ali, Hasan kepada infoSulsel, Rabu (21/1/2026).
Hasan menegaskan status Awiluddin sebagai narapidana mencederai muruah lembaga legislatif. Pihaknya menanti langkah tegas Badan Kehormatan (BK) DPRD Selayar untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
“Dalam arti, kami sampai hari ini masih berharap dan menunggu keputusan dari Badan Kehormatan DPRD maupun Ketua DPRD Kepulauan Selayar untuk memberikan sanksi tegas,” katanya.
“Lembaga yang sangat suci untuk memperjuangkan hak-hak rakyat tidak boleh dihuni oleh pelaku tindak pidana seperti Awiluddin ini,” lanjutnya.
Awiluddin sendiri sebelumnya telah dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Selayar pada Oktober 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar pada tingkat banding.
“Sudah banding, tapi Pengadilan Negeri Makassar memutus dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Selayar. Dan sekarang kasusnya dalam proses kasasi,” tutur Hasan.
Hasan menduga upaya kasasi yang diajukan oleh Awiluddin ke Mahkamah Agung hanyalah siasat untuk mempertahankan jabatan. Menurutnya, langkah hukum tersebut dilakukan untuk menghambat proses PAW di DPRD.
“Sebenarnya kami melihat kasasi ini hanya memperlambat proses PAW-nya (pergantian antarwaktu) saja. Karena salah satu syarat untuk di-PAW seorang anggota DPRD itu apabila putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini kan belum inkrah, tapi secara moral tindakan Awil ini tidak sesuai dengan etika maupun moral. Dalam arti, tindakannya ini sangat mencederai lembaga DPRD yang kita junjung tinggi dan hargai ini,” bebernya.
Selain mendesak lembaga dewan, pihak korban juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat pengurus pusat partai. Hasan mengaku akan segera menyurati DPP PDIP agar memberikan sanksi internal kepada kadernya.
“Iya, kemarin itu saya rencana, karena melihat kasus ini seakan-akan dikesampingkan oleh pihak lembaga DPRD, saya rencana ingin menyurati DPP PDIP untuk meminta Ketua Umum Partai supaya memecat secara tidak hormat anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kepulauan Selayar ini,” ungkapnya.
Hasan menilai perbuatan memalsukan dokumen bantuan pertanian merupakan pelanggaran kode etik berat. Dia berharap partai berlambang banteng tersebut tidak menutup mata atas kasus hukum yang menjerat legislatornya.
“Jelas dalam kode etik partai itu, ketika ada anggota partai yang melakukan tindak pidana maka dia melanggar kode etik, itu pelanggaran berat. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan surati DPP PDIP untuk itu,” pungkasnya.
infoSulsel mengonfirmasi Ketua DPC PDIP Selayar M Anas Ali soal pihak korban yang mendesak proses PAW terhadap Awiluddin. Namun, Anas belum memberikan respons.
